Tiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). Mereka menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. JPU mendakwa ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.