Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo martoyo menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015). Suroso didakwa menerima uang US$190 ribu dan fasilitas menginap di Inggris. (Liputan6.com/Helmi Afandi)