Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu hasil sitaan. Teddy dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti menjual, menawarkan untuk dijual, dan menjadi perantara penjualan narkotika jenis sabu.