Kumpulan foto UMP 2024 DKI Jakarta

Pemrov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.38 atau naik Rp 165.583. Sebelumnya, UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. Keputusan ini sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023.