Kumpulan artikel UMP Aceh

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 menjadi Rp3.460.672, atau mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp3.413.666.