UMP Aceh

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 menjadi Rp3.460.672, atau mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp3.413.666.
Tampilkan foto dan video