Kumpulan artikel ump kalimantan timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.