Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMPÂ 2023 sebesar Rp 3.201.396.
"Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan UMP 2024," kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
Akmal menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terkait penetapan UMP.
Baca Juga
"Tentunya, kami menetapkan UMP itu berbasis musyawarah yang sudah disepakati bersama-sama," ujarnya lagi.
Advertisement
Akmal Malik menyampaikan pemerintah provinsi juga diminta pemerintah pusat untuk memperhatikan keseimbangan dengan provinsi tetangga.
"UMPÂ provinsi tetangga lebih rendah dari kami. Kami berharap ke depan, ketika dinamikanya lebih baik lagi, akan ada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Tapi sekali lagi, posisi pemerintah itu hanya memfasilitasi dan memediasi," katanya pula.
Penetapan UMP
Akmal mengimbau kepada semua pihak untuk menerima apa yang sudah disepakati melalui penetapan UMP. Dia menegaskan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah menjadi penyeimbang antara tuntutan buruh dengan pengusaha.
Jika terdapat perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mengabaikan kesepakatan tentang UMP itu, masyarakat dipersilakan melaporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
Pemprov Kaltim, ujarnya lagi, mengedepankan pendekatan-pendekatan komunikasi untuk sengketa-sengketa pengupahan.
"Tentu ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti UMP," ujarnya lagi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kaltim Rozani Erawadi mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada 2024 menggunakan alfa (α) 0,30.
"Jadi upah minimum yang ditetapkan itu berdasarkan perhitungan dari upah minimum tahun berjalan ditambah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α," katanya pula.
Â
Pertumbuhan Ekonomi
Â
Rozani menerangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kaltim memilih nilai indeks α yang tertinggi.
Kenaikan UMP Kaltim 2024, kata dia lagi, berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Adapun besaran dan nilai persentase kami ikuti bersama pengumuman dari Pj Gubernur Kaltim," ujarnya.
Rozani menuturkan kenaikan UMP Kaltim 2024 juga mencoba mendekati tuntutan pekerja. Dia berharap kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dengan tidak memberatkan pengusaha.
"Dengan begitu, kami juga meminta agar pekerja dan pengusaha saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing," ujar Rozani.
Advertisement
Terbongkar, Alasan UMP 2024 Tetap Naik Meski Tak Sesuai Tuntutan Buruh
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan alasan penghitungan upah minimum provinsi atau UMP 2024 yang tak bisa mengikuti keinginan buruh untuk naik 15 persen.
Adapun formulasi kenaikan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam regulasi ini, penghitungan kenaikan upah minimum diatur berdasarkan nilai penyesuaian upah minimum provinsi, dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi plus indeks tertentu.
Indeks tertentu yang disimbolkan sebagai alpha ini berkisar antara 0,1-0,3. Indah mengatakan, indeks tersebut didapat sesuai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.
"Indeks yang disimbolkan alpha untuk rumus UMP sesuai PP 51 memang sudah kami taro antara 0,1-0,3. Indeks itu kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi suatu wilayah. Kan (pertumbuhan ekonomi) tidak hanya ditopang ketenagakerjaan," terangnya, Selasa (21/11/2023).
Indah menyampaikan, sesuai hasil diskusi dengan Dewan Pengupahan unsur pakar yang terdiri dari akademisi di bidang ekonomi, demografi hingga statistic, ternyata kontribusi maksimal sektor ketenagakerjaan di suatu wilayah sekitar 30 persen.
Â
Kontribusi Sektor Tenaga Kerja
Bahkan, ia menyebut ada dua provinsi dimana kontribusi sektor tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya justru minus.
"Jadi ada sektor lain, energi, pertambangan, pariwisata, belaja pemerintah, pajak, ekspor impor. Ketenagakerjaan (kontribusinya) maksimal hanya 30 persen (terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah)," jelasnya.
"Sebenarnya, kalau lebih jujur, ada wilayah yg kontribusi ketenagakerjaannya malah minus. Maka kami ambil range 0,1-0,3. Sekali lagi, itu kontribusi ketenagakerjaan untuk pertumbuhan ekonomi suatu wilayah," tegas Indah.
Sehingga, Indah menekankan, besaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis, jika dihitung berdasarkan rumus Dari total kompensasi tenaga kerja terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).
"Kalau bilang itu terlalu kecil, lho, itu faktanya. Itu lah ruang yang ada dalam PP 51, kita berikan otoritas bagi Dewan Pengupahan suatu provinsi untuk beri keputusan, antara tripartit di Dewan Pengupahan. Di dalamnya tak hanya pemerintah, ada serikat pekerja dan juga pakar/akademisi, pengusaha," tuturnya.
Â
Advertisement