Dalam aksi tersebut mereka menolak revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), menolak Omnibus LawUU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari tetapi harus 9 bulan sesuatu Undang-Undang, sahkan RUU PPRT dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO.