Informasi Umum
PengertianWNA merupakan warga negara asing yang berarti orang tersebut tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu namun bukan berasal dari negara tersebut serta tidak secara resmi terdaftar sebagai warga negara.

Kritik Pembatasan WNA, Faisal Basri: Mengapa Pekerja dari China Terus Masuk?

Ekonom Senior, Faisal Basri menyoroti kebijakan pemerintah dalam membatasi Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut lengah, karena masih banyak WNA yang masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

"Pak Presiden, mengapa pekerja dari China terus masuk?," kata dia seperti dikutip dari akun Twitternya @FaisalBasri, Sabtu (17/4).

Berdasarkan catatanya, selama pandemi setidaknya ada 10.482 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Dengan demikian, pembatasan terhadap WNA pun diangga hanya sia-sia.

"Kalau Bapak (Jokowi) melarang warga asing masuk Indonesia mulai Januari 2021, mereka tetap masuk, setidaknya 433 orang pada Januari dan 1.027 orang pada Februari," jelasnya.

Seperti diberitkan merdeka.com sebelumnya, pada Selasa Akhir Maret 2021, puluhan tenaga kerja asing asal China masuk ke Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka masuk melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin.

"Benar, hari ini ada sekitar 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan," ujar Agus di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (31/3).

Gandeng 3 Polres, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan WNA

Kantor Imigrasi Tangerang Klas I Non TPI menggandeng tiga Polres untuk mengawasi orang asing yang tinggal dan bekerja di wilayah Tangerang raya. Sebab hingga kini, ada lebih dari 4.000 WNA yang beraktifitas di wilayah Tangerang.

Kerja sama ini melibatkan tiga Mapolres yang ada di kawasan Tangerang. Yakni, Mapolres Metro Tangerang, Mapolresta Tangerang, dan Mapolres Tangerang Selatan.

"Kerjasama ini terutama dalam mengakses Sipoa, Sistem Pengawasan Orang Asing. Nanti polisi akan mendapat notifikasi bila ada laporan pelanggaran orang asing yang masuk," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Klas I Non TPI Felucia Sengky, Kamis (29/4/2021).

Nantinya, masing-masing Polres akan ada seorang PIC atau penanggung jawab, untuk melihat dan mengawasi notifikasi yang masuk. Kemudian bisa diteruskan ke setiap Polsek yang ada di masing-masong wilayah.

"Kami juga punya Timpora atau Tim Pengawasan Orang Asing. Jadi bila terindikasi ada pelanggaran, bisa langsung ditindak," kata Sengky.

Ada Ribuah WNA di Wilayah Tangerang

Pasalnya, hingga kini, terdapat 4.000 hingga 4.500 WNA yang beraktivitas seperti bertempat tinggal atau bekerja di wilayah Tangerang. Jumlah tersebut terbanyak se Provinsi Banten.

Pelanggaran yang biasanya dilakukan adalah melewati batas izin tinggal, lalu para Orang Asing ini bebas bermukim di pemukiman padat penduduk atau komplek apartemen. Lalu ada juga kejahatan cyber hingga narkotika, sehingga diperlukan pengawasan ketat gabungan petugas di wilayahnya.

"Jadi dengan keterbatasan jumlah personel, kami sangat terbantu dengan adanya kerja sama dengan polisi. Sehingga mempersempit pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para orang asing ini," kata Sengky.