Bulan Ramadan
Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Syarat Zakat Fitrah
Setiap umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya. Baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Ada beberapa syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari
- Memeluk Agama Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan
Besaran Zakat Fitrah
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,1 liter atau 2.5 kg makanan pokok. Seperti tepung, kurma, gandum, aqith. Atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. Di Indonesia, zakat fitrah bisa dibayar dengan bahan pokok beras atau uang tunai seharga besaran zakat fitrah.
Penerima Zakat Fitrah
Penerima zakat fitrah secara umum ditetapkan dalam 8 golongan, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan, yaitu fakir dan miskin.
Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil. Sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin, dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.
Doa Zakat Fitrah
Ada beberapa doa yang dilantunkan saat akan menyerahkan zakat fitrah :
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri dan Anak
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (.....) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
5. Niat Zakat Fitrrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (.....) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (……) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."