Proses akuisisi dua operator telekomunikasi Tanah Air, PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekom Indonesia masih terus berlanjut. Namun, jadwal rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) XL untuk meminta restu akuisisi Axis dari pemegang saham mundur dari jadwal yang telah ditentukan.
XL rencananya akan menggelar RUPSLB terkait rencana aksi korporasi yang akan dilakukannya kepada Axis pada tanggal 22 Januari lalu. Akan tetapi, perusahaan yang berkantor di kawasan Mega Kuningan itu kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa jadwal RUPSLB diundur.
"RUPSLB diundur jadi tanggal 5 Februari. Ada dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi terkait merger dan akuisisi," kata Turina Farouk, VP Communication XL Axiata saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com.
Lebih lanjut, Turina menyebutkan bahwa berkas yang masih perlu dilengkapi adalah izin merger dan akuisisi dari lembaga otoritas jasa keuangan (OJK). "Dokumen yang masih perlu dilengkapi itu kelengkapan persetujuan OJK masalah merger-akuisisi," tambah Turina.
Dikabarkan sebelumnya, perusahaan itu sudah mengantongi izin akuisisi dari badan koordinasi penanaman modal (BKPM). Perkawinan XL-Axis sendiri masih menunggu restu dari para pemegang saham dan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU).
Proses perkawinan XL-Axis dimulai pada bulan September lalu melalui perjanjian jua-beli bersyarat. Kedua operator selular itu akan bergabung dengan nilai akuisisi sebesar USD 865 juta atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah memberikan restu kepada 'perkawinan' XL Axiata dan Axis. Persetujuan itu diumumkan melalui surat No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 yang diterbitkan tanggal 29 November 2013. (den/dhi)
Baca juga :
KPPU Putuskan Merger XL-Axis Akhir Maret 2014
Merger XL-Axis Menguntungkan Negara
Bayar BHP Frekuensi, Siapa Yang Danai Axis?
Pinang Axis, XL Dimodali `Orangtua`
Satukan Flexi-Telkomsel, Telkom Harus Ikuti Proses Merger
Makin Dekat, `Perkawinan` XL-Axis Sudah Direstui BKPM
Restu Perkawinan XL-Axis dari Pemegang Saham Tertunda
Berkas yang masih perlu dilengkapi adalah izin merger dan akuisisi dari lembaga otoritas jasa keuangan (OJK).
Diperbarui 24 Jan 2014, 14:10 WIBDiterbitkan 24 Jan 2014, 14:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KKB Papua Tembak Mati Mantan Kapolsek Mulia
Nenek Nyoman Lihat Kain Bergerak-gerak di Depan Pintu Pagar, Ternyata Bayi Laki-Laki
Detik-Detik Mengerikan Kematian Iblis, Riwayat Menggetarkan Ka'bul Akhbar
Tawa Prabowo Ketika Disinggung soal Buzzer: Mungkin Saya Harus Pakai
350 Kata Kata Nasehat Bijak Penuh Makna untuk Kehidupan, Inspiratif dan Menyentuh Hati
Tips Makan Nasi Uduk dari dr Zaidul Akbar Agar Tak Bikin Gemuk dan Mengantuk
Serba-serbi Hari Anak Balita Nasional 8 April
6 Tafsir Mimpi Penyakit Kulit Aneh, Waspadai Makna di Baliknya
ESA Rilis Foto Asteroid 2024 YR4 yang Sempat Ancam Bumi
Bangun Kesiangan lalu Sholat Subuh, Apa Masih Sah? Ini Jawaban UAS
Tiba-Tiba Meledak, Warga Temukan Ratusan Amunisi dan Granat saat Gali Lubang WC
Dasco Disebut Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati