Liputan6.com, Bogor - Reka ulang kasus pembunuhan wartawati Nurbaeti Rofiq atau yang akrab disapa Betty belum dimulai ketika salah seorang keluarga menangis dan penasaran ingin melihat wajah pembunuh Betty. Ketika keempat tersangka dikeluarkan dari mobil polisi pun terjadi keributan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (28/8/2015), dari kericuhan yang terjadi, polisi menduga salah seorang keluarga korban memukul tersangka. Polisi juga menemukan sebilah pisau terjatuh tak jauh dari kericuhan yang terjadi. Polisi memberikan peringatan kepada keluarga korban agar tidak main hakim sendiri.
Baca Juga
Reka ulang dimulai dari perencanaan aksi perampokan, kemudian seorang tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dan dipergoki oleh korban. Deni, tersangka utama membekap korban lantaran korban meronta. Deni pun menusuk korban dibantu Afid atau Ubai. Usai membunuh, para pelaku menggasak harta benda korban.
Advertisement
Sekitar 20 adegan dilakukan dalam reka ulang ini. Polisi membantah kasus pembunuhan berkaitan dengan tugas korban sebagai seorang pewarta.
"Tidak ada, tidak ada kaitannya sama sekali, murni bahwa ini adalah peristiwa perampokan yang didahului dengan peristiwa pembunuhan untuk memudahkan si pelaku ini dalam melakukan aksinya dalam menguasai harta daripada korban. Ancaman hukuman lebih dari 15 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Teguh Nugroho.
Nurbaeti ditemukan tewas di rumahnya di Kompleks Gaperi Blok No 6 RT 1 RW 9, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat pada 18 Juli 2015 lalu. (Vra/Rmn)