Liputan6.com, Lumajang - Polda Jawa Timur kembali menetapkan 1 tersangka baru terkait tewasnya Salim Kancil, sehingga total sudah ada 24 tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (4/10/2015), satu pekan setelah kematian aktivis tolak tambang, Salim Kancil, Polda Jawa Timur kembali menetapkan 1 tersangka baru berinisial S, yang kini ditahan di Polres Lumajang.
S merupakan warga Desa Selok Awar-Awar yang berperan memberikan informasi tentang keberadaan korban, sekaligus mengundang Kepala Desa Hariono untuk menganiaya dan akhirnya membunuh Salim Kancil.
Advertisement
Sementara Jajaran Propam Polda Jawa Timur bersama Propam Mabes Polri sepanjang hari Sabtu kemarin, memeriksa anggota Polsek Pasirian, tempat tambang pasir berada dan anggota Polres Lumajang.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan adanya dugaan anggota kepolisian menerima setoran uang dari pelaku tambang, sehingga akhirnya membiarkan insiden berdarah itu terjadi.
Sebelumnya Kompolnas menemukan adanya indikasi pembiaran oleh jajaran Polres Lumajang dan Polsek Pasirian. Karena 2 pekan sebelum kejadian, korban Salim Kancil sempat melaporkan adanya ancaman pembunuhan terhadap mereka namun tidak ditindaklanjuti. (Nda/Ron)