Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, dalam perkara tindak pidana pemberitahuan informasi bohong terkait tes swab di RS Ummi Bogor.
VIDEO: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, 4 Pendukungnya Terpapar Covid-19
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, dalam perkara tindak pidana pemberitahuan informasi bohong terkait tes swab di RS Ummi Bogor.
Diperbarui 25 Jun 2021, 11:00 WIBDiterbitkan 25 Jun 2021, 11:00 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cek Fakta: Hoaks Artikel Wamenaker Minta Masyarakat Menyumbang Pemerintah karena Kas Negara Kosong
Tradisi Ronjok Sayak Khas Bengkulu, Pembakaran Batok sebagai Simbol Penyucian Diri
Gempa Besar di Palung Nankai Jepang Bisa Sebabkan Kerugian Hingga USD 1,81 Triliun dan Picu 300 Ribu Kematian
100 Ucapan Lebaran Ketupat yang Penuh Makna, Sampaikan Rasa Syukur dan Permintaan Maaf
Korban Tewas Tertimpa Pohon di Pemalang Bertambah Jadi 3 Orang
Kim Soo Hyun Banjir Kritik Usai Gelar Konpers Sambil Nangis, Dinilai Tak Tulus pada Kim Sae Ron hingga Narsistik
Cocok untuk Liburan Lebaran, Ini 5 Pantai Eksotis di Kabupaten Cilacap
350 Kata-Kata Motivasi Kerja Karyawan yang Inspiratif
Bank DKI Buka Layanan Terbatas Selama Libur Lebaran 2025
Maxime Bouttier Melamar Luna Maya, Prilly Latuconsina Ngaku Gemas
Top 3 Tekno: Harga iPhone 14 Terbaru di Indonesia Bikin Penasaran
6 Tips Cegah Kolesterol Naik Usai Lebaran, Salah Satunya Pilih Menu Ikan Laut Ketimbang Daging