VIDEO: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, 4 Pendukungnya Terpapar Covid-19

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, dalam perkara tindak pidana pemberitahuan informasi bohong terkait tes swab di RS Ummi Bogor.

oleh Didi N diperbarui 25 Jun 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 11:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, dalam perkara tindak pidana pemberitahuan informasi bohong terkait tes swab di RS Ummi Bogor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya