Liputan6.com, Jakarta Dalam waktu seminggu, Polri telah menindak 10 pinjol ilegal. Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau para korban pinjaman online ilegal untuk tidak membayar tagihan sepeser pun.
VIDEO: Menkopolhukam Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Tagihan Sepeser Pun
Dalam waktu seminggu, Polri telah menindak 10 pinjol ilegal. Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau para korban pinjaman online ilegal untuk tidak membayar tagihan sepeser pun.
diperbarui 22 Okt 2021, 11:10 WIBDiterbitkan 22 Okt 2021, 11:10 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Razman Nasution Diduga Lakukan Contempt of Court, Apa Itu?
Penjelasan Ambang Batas BPA yang Aman untuk Kemasan Pangan
Pasang Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Akui Langgar Aturan
Advokasi adalah: Pengertian, Tujuan, dan Implementasinya dalam Berbagai Bidang
Advokat adalah: Pengertian, Tugas, dan Peran Penting dalam Sistem Hukum
Abses adalah: Penyebab, Gejala, dan Penanganan yang Perlu Diketahui
Istana: Masukan Masyarakat hingga Siswa Jadi Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Akhlak adalah Fondasi Kehidupan Islami yang Mulia, Penting Dipahami
Asmara Jadi Pemicu Pelaku Pembakaran Wanita Bersuami di Bandar Lampung
Cara Membuat Ketupat Lebaran dari Janur, Simak Panduan Lengkap untuk Pemula
Meski Koreksi, Bitcoin Masih Tunjukkan Sinyal Bullish
Akuisisi adalah: Definisi, Jenis, dan Dampaknya dalam Dunia Bisnis