Liputan6.com, Jakarta Untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran Omicron, pemerintah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI. Semula, karantina berlaku selama 7 hari. Kini per 3 Desember, karantina menjadi menjadi 10 hari.
VIDEO: Pemerintah Tambah Masa Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri Jadi 10 Hari
Untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran Omicron, pemerintah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI. Semula, karantina berlaku selama 7 hari. Kini per 3 Desember, karantina menjadi menjadi 10 hari.
diperbarui 03 Des 2021, 11:07 WIBDiterbitkan 03 Des 2021, 11:07 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Jawa Tengah - DIYCalon Wali Kota Semarang: Pancasila Itu Berani Menolak Kesewenangan
9 10
Berita Terbaru
Saham Multipolar Technology Ngacir hingga Digembok Bursa, Begini Penjelasan Manajemen
Cerita Tentara Korea Utara Terlantar di Korea Selatan: 70 Tahun Tidak Pulang, Saya Rindu Ibu
Seluruh Anggota DPR RI Akan Dapat Tanda Penghargaan Ini
5 Alasan Bank Indonesia Pangkas Bunga Acuan di September 2024
Ketakutan Kim Woo Bin Saat Usianya Divonis Tinggal 6 Bulan Lagi karena Kanker
Teknologi Digital Bantu Guru SLB Ciptakan Pembelajaran yang Lebih Interaktif, Inklusif, dan Menyenangkan
6 Potret Sekar Tandjung Putri Keempat Politisi Akbar Tandjung, Anggun Pakai Kebaya Putih saat Tunangan
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Rabu 18 September 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
6 Cerita Keseruan Sherina Munaf di Wae Rebo, dari Perjalanan sampai Kopi Kayumanis
8 Cara Simpel Bikin Gebetan Baper saat Ngobrol Lewat Chat denganmu, Manis dalam Kata
Satu Keluarga di Bogor Ditemukan Bersimbah Darah, Ayah Tewas Mengenaskan
Pangkalan Militer Kolombia Diserang Bom, 2 Orang Tewas