Liputan6.com, Jakarta Untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran Omicron, pemerintah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI. Semula, karantina berlaku selama 7 hari. Kini per 3 Desember, karantina menjadi menjadi 10 hari.
VIDEO: Pemerintah Tambah Masa Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri Jadi 10 Hari
Untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran Omicron, pemerintah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI. Semula, karantina berlaku selama 7 hari. Kini per 3 Desember, karantina menjadi menjadi 10 hari.
Diperbarui 03 Des 2021, 11:07 WIBDiterbitkan 03 Des 2021, 11:07 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebocoran Pipa Gas Petronas Picu Kebakaran Hebat di Malaysia, 145 Orang Terluka
Misi Kemanusiaan, BPBD Jakarta Kirim Tim SAR Bantu Selamatkan Korban Gempa Myanmar
Real Sociedad Incar Kemenangan di Santiago Berbaneu, Siap Eksploitasi Kelemahan Real Madrid
VIDEO: Bubuk Petasan Meledak, 4 Remaja di Blitar Terluka
Potret Titi Radjo Padmaja yang Super Elegan Kenakan Batik dengan Berbagai Model, Bergaya Kasual dan Modern
Hari Kedua Lebaran 2025, Pantai Ancol Taman Impian Dikunjungi 55 Ribu Orang
Penyebab Kepala Sering Pusing, Berikut Gejala, Diagnosis, dan Penanganannya
Maling di India Ini Pura-pura BAB Setiap Mau Ditangkap Polisi Usai Mencuri
Apa Penyebab Diare? Pahami Faktor Pemicu dan Cara Mengatasinya
Apa Penyebab Hipertensi? Pahami Faktor Risiko dan Cara Mencegahnya
VIDEO: Berdesakan Hadiri "Open House" Lebaran Gubernur Jatim, Warga Lansia Pingsan
Penyebab Flu, Memahami Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya