Liputan6.com, Jakarta Untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran Omicron, pemerintah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI. Semula, karantina berlaku selama 7 hari. Kini per 3 Desember, karantina menjadi menjadi 10 hari.
VIDEO: Pemerintah Tambah Masa Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri Jadi 10 Hari
Untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran Omicron, pemerintah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI. Semula, karantina berlaku selama 7 hari. Kini per 3 Desember, karantina menjadi menjadi 10 hari.
diperbarui 03 Des 2021, 11:07 WIBDiterbitkan 03 Des 2021, 11:07 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Alasan Andrew Andika Selingkuh Berkali-kali, Rindu akan Kebebasan dan Pernikahan yang Bermasalah
5 Pemain yang Nyaris Gabung Manchester United, Ada yang Batal Akibat Louis van Gaal
Momen Gempi Belajar Lagu Gala Bunga Matahari, Duet dengan Sal Priadi?
Batang Tabik, Destinasi Pemandian Alam Legendaris di Limapuluh Kota
Detik-Detik Mengerikan Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel
Bikin Dompet Tak Jebol! Ini 5 Negara dengan Biaya Hidup Terjangkau untuk Liburan Akhir Tahun
Surya Citra Media Raih Penghargaan Broadcaster of The Year di 29th Asian Television Awards
Gubernur Olly Dondokambey Apresiasi DPRD Sulut Atas Pembahasan Sejumlah Raperda Strategis
Gubernur Sulut Olly Dondokambey Serahkan Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan di Puncak Peringatan HKN 2024
Profil Haji Isam, Mantan Tukang Ojek yang Jadi Crazy Rich Kalsel
IMM Ajak Masyarakat dan Semua Pihak Kembali Bersatu Pasca Pilkada 2024
Relawan Pram-Doel Buat Posko Jaga Kotak Suara