Liputan6.com, Jakarta Polda NTB terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara Murtade alias Amaq Sinta, Sabtu (16/4) sore. Keputusan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara bersama pakar hukum pidana. Tindakan Murtade murni masuk pada pembelaan terpaksa.
VIDEO: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Murtade, Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok
Polda NTB terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara Murtade alias Amaq Sinta, Sabtu (16/4) sore. Keputusan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara bersama pakar hukum pidana. Tindakan Murtade murni masuk pada pembelaan terpaksa.
diperbarui 17 Apr 2022, 12:45 WIBDiterbitkan 17 Apr 2022, 12:45 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UMKM Binaan Pertamina Cuan di Ajang Inacraft, Kantongi Transaksi Sebesar Ini
Ini Alasan Masyarakat Belanja Produk Lokal
IBL All Indonesian Cup 2024: Lumat Satria Muda, Pelita Jaya Paksa Game Ketiga
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Lagi soal Pembubaran Paksa di Kemang
Cara Menghadapi Pasangan yang Badmood Agar Hubungan Tetap Harmonis
VIDEO: Tragis, Suami Ungkapkan Perasaan Sedih Ketika Istri Hamil Alami Kecelakaan
Miliarder Ini Ramal Pasar Keuangan AS Ambruk Jika Kamala Harris Jadi Presiden
Hoaks Tentang Minuman Berbahaya Masih Beredar, Simak Daftarnya
Jiyeon T-Ara dan Hwang Jae Gyun Hadapi Perceraian Setelah Nikah pada Desember 2022
Harapan Kembalinya Dani Olmo di Tengah Badai Cedera Barcelona
ASUS ProArt PZ13 (HT5306) Laptop Tablet Terbaik untuk Pencinta Aktivitas Outdoor
VIDEO: Detik-detik Kurir Paket Alami Kekerasaan Saat Antar Paket di Malang