VIDEO: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Murtade, Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok

Polda NTB terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara Murtade alias Amaq Sinta, Sabtu (16/4) sore. Keputusan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara bersama pakar hukum pidana. Tindakan Murtade murni masuk pada pembelaan terpaksa.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 17 Apr 2022, 12:45 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2022, 12:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Polda NTB terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara Murtade alias Amaq Sinta, Sabtu (16/4) sore. Keputusan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara bersama pakar hukum pidana. Tindakan Murtade murni masuk pada pembelaan terpaksa.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya