VIDEO: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Murtade, Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok

Polda NTB terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara Murtade alias Amaq Sinta, Sabtu (16/4) sore. Keputusan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara bersama pakar hukum pidana. Tindakan Murtade murni masuk pada pembelaan terpaksa.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 17 Apr 2022, 12:45 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2022, 12:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Polda NTB terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara Murtade alias Amaq Sinta, Sabtu (16/4) sore. Keputusan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara bersama pakar hukum pidana. Tindakan Murtade murni masuk pada pembelaan terpaksa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya