Liputan6.com, Jakarta Polda NTB terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara Murtade alias Amaq Sinta, Sabtu (16/4) sore. Keputusan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara bersama pakar hukum pidana. Tindakan Murtade murni masuk pada pembelaan terpaksa.
VIDEO: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Murtade, Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok
Polda NTB terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara Murtade alias Amaq Sinta, Sabtu (16/4) sore. Keputusan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara bersama pakar hukum pidana. Tindakan Murtade murni masuk pada pembelaan terpaksa.
diperbarui 17 Apr 2022, 12:45 WIBDiterbitkan 17 Apr 2022, 12:45 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kerangka Dinosaurus Apatosaurus Laku Terjual Rp100 Miliar, Bakal Dipajang di Museum Prancis
VIDEO: Info Kriminal: Ada Polisi Nakal, Lapor Propam
NOBU Telah Sebar Kredit Rp 68 Miliar Toko Kelontong
Dharma Pongrekun Tetap Dukung Giant Sea Wall, Minta Pemerintah Pusat Beri Ganti Rugi ke Nelayan
Ridwan Kamil: Ketidakadilan Tata Ruang di Jakarta Sebabkan Ketimpangan Ekstrem
Ridwan Kamil Bakal Terapkan Konsep Zero Waste Atasi Masalah Sampah di Jakarta
Ridwan Kamil-Suswono Siapkan Bantuan Program Dana Renovasi Rumah hingga Rp100 Juta di Jakarta
Pramono Soal Proyek Giant Sea Wall: Kami Akan Teruskan
VIDEO: Prabowo dan Trudeau Sepakati Kerja Sama Strategis Indonesia-Kanada
Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Keadilan Tata Ruang untuk Bereskan Masalah Jakarta
Kumpulan Video Hoaks Sepekan: Penampakan Burung Garuda hingga Gurita Raksasa di Pasir Panjang
Herve Renard Kembalikan Aura Positif Arab Saudi, Timnas Indonesia Wajib Waspada