Liputan6.com, Jakarta Dalam kesaksiannya pada sidang Richard Eliezer, saksi ahli Albert Aries juga menjelaskan bahwa orang yang mendapat perintah dari atasan untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dipidana. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan. Pernyataan saksi ringankan Eliezer?
VIDEO: Richard Eliezer Ikuti Perintah Sambo untuk Bunuh Yosua, Saksi Ahli: Tak Bisa Dipidana
Dalam kesaksiannya pada sidang Richard Eliezer, saksi ahli Albert Aries juga menjelaskan bahwa orang yang mendapat perintah dari atasan untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dipidana. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan. Pernyataan saksi ringankan Eliezer?
diperbarui 29 Des 2022, 23:13 WIBDiterbitkan 29 Des 2022, 23:13 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi: Membentuk Generasi Berkarakter
Ingin Ambil Alih Kepemilikan Gaza, Trump: Warga Palestina Tidak Punya Alternatif Selain Pergi
Arti Mimpi Rambut Rontok Menurut Primbon Jawa: Pertanda Apa?
Waspada Perlambatan Ekonomi Indonesia di 2025
Tujuan Utama MEA: Membangun Integrasi Ekonomi ASEAN yang Kuat
Shareloc Arti: Ketahui Fungsi dan Cara Pakai di WhatsApp dan Aplikasi Lainnya
2 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Teridentifikasi
Pakar Hukum: Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tidak Valid
Arti Lungguh dalam Primbon Sunda: Memahami Makna dan Penerapannya
Banjir Tamu Para Artis Ternama, 7 Potret Megah Aqiqah Leshia Anak Kedua Lesti Kejora dan Rizky Billar
Fungsi Membran Sel pada Sel Tumbuhan: Peran Vital dalam Kehidupan Tanaman
Apa Penyebab Rem Blong pada Kendaraan Seperti Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi dan Bagaimana Cara Mengatasinya?