Liputan6.com, Jakarta Dalam kesaksiannya pada sidang Richard Eliezer, saksi ahli Albert Aries juga menjelaskan bahwa orang yang mendapat perintah dari atasan untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dipidana. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan. Pernyataan saksi ringankan Eliezer?
VIDEO: Richard Eliezer Ikuti Perintah Sambo untuk Bunuh Yosua, Saksi Ahli: Tak Bisa Dipidana
Dalam kesaksiannya pada sidang Richard Eliezer, saksi ahli Albert Aries juga menjelaskan bahwa orang yang mendapat perintah dari atasan untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dipidana. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan. Pernyataan saksi ringankan Eliezer?
diperbarui 29 Des 2022, 23:13 WIBDiterbitkan 29 Des 2022, 23:13 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Tanda Jiwamu Lelah Mengarah Depresi, Jangan Diabaikan
Membedah Tarik Ulur Penerapan PPN 12% per 1 Januari 2025
Hasil Survei Terbaru, 20 Persen Air Keran di Jepang Tercemar Bahan Kimia Berbahaya
Suzuki Luncurkan Varian Eksklusif Jimny Arctic 2024, Berapa Harganya?
Kumpulan Kabar Viral Terkait Pencoblosan Pilkada, Simak Faktanya
Refleksi HUT ke-351 Kabupaten Gorontalo, Pendidikan dan Kemiskinan Jadi Sorotan
Bimtek dan Outbound Team Building DPMPTSP Sulbar Tingkatkan Kinerja Pemerintahan
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester City, Minggu 1 Desember 2024 Pukul 23.00 WIB di Vidio
Efek Rumah Kaca Ungkap Pentingnya Musisi Indonesia Bersatu Suarakan Isu Krisis Iklim Lewat Musik, Berbuah Album sonic/panic Vol. 2
Kisah Inspiratif Muhammad Dadun, dari Warnet Kecil hingga jadi Raja Top-Up Game Online Terbesar Indonesia
Mulai Dikenal Dunia, Golden Visa Indonesia jadi Pembahasan dalam 18th Global Citizenship Conference di Singapura
Skala Krisis Judi Online di Indonesia, Penelitian Nasional Ungkap Dampak Mengerikan yang Perlu Diwaspadai!