Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin menyesali tindakannya mengikuti perintah Ferdy Sambo. Hal ini dibeberkan Arif Rahman saat membacakan pleidoi, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
VIDEO: Bacakan Pledoi, Arif Rahman Menyesali Tindakannya Ikuti Perintah Sambo
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin menyesali tindakannya mengikuti perintah Ferdy Sambo. Hal ini dibeberkan Arif Rahman saat membacakan pleidoi, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
diperbarui 04 Feb 2023, 13:30 WIBDiterbitkan 04 Feb 2023, 13:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Melacak HP yang Hilang: Panduan Lengkap untuk Menemukan Perangkat Anda
Tarif Sewa Rusun Pasar Rumput Jadi Rp 1,1 Juta, Menteri PKP: Sesuai Arahan Prabowo
Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di HP: Panduan Lengkap
Cara Mengatasi Rambut Rontok dengan Efektif, Miliki Rambut Lebih Sehat
Pimpinan MPR RI Dukung Pemerintah Selamatkan Sritex
Cara Menaikkan Trombosit: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Kadar Trombosit Secara Alami
2400+ Nama Anak Perempuan Cantik dan Artinya
Cara Menghitung Persentase: Panduan Lengkap dan Praktis
Prospek Harga Emas Dunia Minggu Ini, Naik Lagi atau Jatuh?
Wamen Pariwisata Minta Maaf Usai Diprotes karena Angkat Lagi Wacana Wisata Halal di Bali
HyperOS 2 Siap Hadir ke Pasar Global, Ini Bocoran Daftar HP Xiaomi dan Poco yang Kebagian
Orang Miskin Meninggal masih Punya Utang, Siapa yang Harus Membayar Jika Ahli Warisnya Tidak Mampu?