Tujuan Persero
Adanya PLN bertujuan untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Misi
Keinginan menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara, PLN merealisasikan visi tersebut dengan menjalankan misinya yakni sebagai berikut:
- Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
- Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
- Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Sejarah Singkat
Pada akhir abad 19, bidang pabrik gula dan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan karena beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di kedua bidang tersebut mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Kemudian terjadi peralihan pengelolaan perusahaan Belanda oleh Jepang di awal Perang Dunia II, antara 1942-1945.
Proses peralihan kembali terjadi saat Jepang menyerah kepada Sekutu pada akhir Perang Dunia II, Agustus 1945. Peristiwa tersebut akhirnya menjadi peluang dan dimanfaatkan para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pemimpin KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah RI. Pada 27 Oktober 1945 akhirnya Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah naungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit listrik sebesar 157,5 MW.
Pada 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, dua perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas akhirnya diresmikan.
Pada 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga saat ini.
Anak Perusahaan
PLN pun memiliki beberapa anak perusahaan, antara lain:
- PT Indonesia Power (IP)
- PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB)
- PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT PLN Batam)
- PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON+)
- PT PLN Tarakan
- PT PLN Batubara
- PT PLN Geothermal
- PT Prima Layanan Nasional Enjiniring ([LN-E)
- Majapahit Holding BV
- PT Haleyora Power
- PT Pelayaran Bahtera Adhiguna

Berita Terbaru
Pelaporan Isu Ijazah Palsu Tinggal Tunggu Restu Jokowi, Kuasa Hukum: Ada 4 Orang
Model Atap Rumah Anti Bocor dan Tahan Lama, Bikin Hunian Jadi Nyaman
5 Rekomendasi dan Harga AC 1/2 PK untuk April 2025, Efisien tapi Tetap Adem
Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Mental dan Fisik di Tahun 2025
Netmonk Jadi Andalan Pemda Papua Barat Daya Pantau Efektifitas Layanan Digital
Sambut Hari Bumi, Google Doodle Tampilkan Keindahan Alam dari Atas
Kemenhub Jawab Tantangan Dedi Mulyadi Reaktivasi Kereta di Jabar, Butuh Dana Rp 20 Triliun
Komisi III DPR Minta Penyelesaian Adil soal Masalah Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Menjelajah Rasa di Restoran Hameediyah, Kedai Nasi Kandar Legendaris Penang
Dugaan Korupsi di PUPR OKU Sumsel, KPK Geledah Kantor Disperkim Lampung Tengah
APBN Tak Cukup Bangun IKN, DPR: Ini PR Bersama
Pramono Belum Putuskan Pajak BBM Kendaraan di Jakarta