Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat langsung mengajukan banding dengan alasan ia tak terlibat dalam perencanaan.
VIDEO: Kuat Ma'ruf Beri "Metal" Sign Usai Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat langsung mengajukan banding dengan alasan ia tak terlibat dalam perencanaan.
diperbarui 15 Feb 2023, 12:35 WIBDiterbitkan 15 Feb 2023, 12:35 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dampak 1 Juta AgenBRILink Bagi Pertumbuhan Ekonomi dan Kehidupan Sosial
Kasus Balita Dibunuh di Bekasi oleh Orang Tua, Polisi: Suami Doyan Hirup Lem Aibon
Sederet Model Rambut Bryan Domani yang Sering Berganti-ganti, Tampan Gaya Apa Saja
Memahami Kepribadian Perempuan: Tipe, Karakteristik, dan Pengaruhnya
Jubir PCO: Laporkan Bila Temukan Penyelenggara Fiktif Atasnamakan Makan Bergizi Gratis
Cara Merebus Daun Benalu Kopi untuk Obat Kanker, Radang Sendi, hingga Masalah Tidur Mendengkur
Alternatif Pengganti Kyle Walker di Manchester City, 5 Pemain Ini Bisa Ambil Alih Posisinya
Perbedaan Mitosis dan Meiosis, Lengkap Proses hingga Peranan Pentingnya
Kemenperin Upayakan Tak Ada PHK Buruh Sritex!
Warna Kepribadian Tes: Mengenal Karakter Diri Melalui Preferensi Warna
KPK Akan Periksa Lagi Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
Hewan Sesuai Kepribadian: Mengenal Karakter Diri Melalui Hewan Favorit