Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat langsung mengajukan banding dengan alasan ia tak terlibat dalam perencanaan.
VIDEO: Kuat Ma'ruf Beri "Metal" Sign Usai Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat langsung mengajukan banding dengan alasan ia tak terlibat dalam perencanaan.
Diperbarui 15 Feb 2023, 12:35 WIBDiterbitkan 15 Feb 2023, 12:35 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Ipswich Town, Kamis 27 Februari 2025 Pukul 02.30 WIB di Vidio
350 Caption City Light Aesthetic untuk Instagram
10 Tradisi Lebaran Tempo Dulu yang Bikin Kangen, Nostalgia Perayaan Idul Fitri di Masa Lalu
Pernyataan SBY soal Kritik Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tepat
Meniru Sifat Orang Baik di Al-Qur’an, Caranya Begini Kata Gus Baha
The 1975 Dibebaskan dari Tuntutan Ganti Rugi, Imbas Matty Healy Cium Bassist-nya di Panggung Festival Musik Malaysia
Prabowo Subianto Pamer 3 Kebijakan Strategis yang Ditetapkan Februari 2025
Hotman Paris Idap Abses Hati, Doa Razman Nasution untuk Hotman
Resmikan Bank Emas Perdana di Indonesia, Prabowo: Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja
Resep Sambal Terasi Goreng: Cara Membuat Sambal Pedas Nikmat
Potensi Bahaya Kewenangan Absolut RUU KUHAP Mengemuka dalam FGD BEM Nusantara di Boyolali
Cara Merebus Pakcoy Agar Tetap Renyah dan Hijau, Cukup 2 Menit Saja