Liputan6.com, Jakarta Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, Advokat Kamaruddin Simanjuntak tidak ditahan. Keputusan tersebut diambil karena Kamaruddin dinilai telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
VIDEO: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Advokat Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, Advokat Kamaruddin Simanjuntak tidak ditahan. Keputusan tersebut diambil karena Kamaruddin dinilai telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
diperbarui 16 Agu 2023, 17:15 WIBDiterbitkan 16 Agu 2023, 17:15 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Alasan Seseorang Memiliki Second Account, Rahasia Tersembunyi Para Influencer!
Situs Lego Diretas, Dipakai Hacker untuk Promosikan Penipuan Kripto
Ingin Dapatkan Nasi Pulen Ala Restoran? Ikuti 3 Langkah Mudah Ini!
Doa Wudhu yang Menyertai Setiap Gerakan, Perhatikan Uratannya
Cadangan Devisa Indonesia September 2024 Tembus USD 149,9 Miliar
Jadwal Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terluka Mendalam, 5 Zodiak Ini Terkenal Paling Kejam dalam Membalas Dendam
Jubir Klaim Ridwan Kamil dan Suswono Unggul di Debat Perdana Pilkada Jakarta
Perang Modifikasi Tiga Sedan Legendaris Panaskan IMX 2024
5 Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Psikologis, Mental Lebih Seimbang
5 Penyakit yang Disebabkan oleh Obesitas, Harus Diwaspadai
Nashville Chew Chew, Bisnis Lokal yang Gunakan Domba untuk Bersihkan Tanaman Liar Jadi Atraksi Wisata Menarik Bagi Turis