Liputan6.com, Jakarta Masa tahanan tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian, Panji Gumilang, ditambah hingga 40 hari kedepan. Keputusan ini diambil untuk kepentingan penyelidikan yang masih berlangsung.
VIDEO: Masa Tahanan Tersangka Panji Gumilang Ditambah hingga 40 Hari Kedepan Guna Penyelidikan
Masa tahanan tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian, Panji Gumilang, ditambah hingga 40 hari kedepan. Keputusan ini diambil untuk kepentingan penyelidikan yang masih berlangsung.
Diperbarui 25 Agu 2023, 15:00 WIBDiterbitkan 25 Agu 2023, 15:00 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Hobi: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya bagi Kehidupan
Arti Marhaban Ya Ramadhan: Makna dan Tradisi Menyambut Bulan Suci
VIDEO: Sritex Bangkrut, 8 Ribu Karyawan Kena PHK Massal
Dua Pahala yang Dijanjikan Allah bagi Perempuan yang Menafkahi Keluarga
Bacaan Niat Puasa Ramadan dan Pentingnya dalam Ibadah, Jangan Sampai Lupa!
Panduan Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat, Tata Cara, dan Syaratnya
DJ Koo Disebut Tak Bisa Makan dan Nangis Tiap Hari Setelah Barbie Hsu Wafat
Ekonom: Pemerintah Jangan Persulit Investor!
Apa itu Hormon LH: Fungsi, Peran, dan Pentingnya dalam Sistem Reproduksi
Capai Keseimbangan Finansial, Ini 5 Tips Bijak untuk Kelola Keuangan Digital yang Bisa Ditiru
Bacaan Sholat dari Awal hingga Akhir, Lengkap dengan Niat dan Contoh Zikir Setelahnya
Momen Lebaran, Menko Airlangga Sebut Ada Potongan Tarif Tiket Pesawat Lebih dari 10 Persen