Liputan6.com, Jakarta Masa tahanan tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian, Panji Gumilang, ditambah hingga 40 hari kedepan. Keputusan ini diambil untuk kepentingan penyelidikan yang masih berlangsung.
VIDEO: Masa Tahanan Tersangka Panji Gumilang Ditambah hingga 40 Hari Kedepan Guna Penyelidikan
Masa tahanan tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian, Panji Gumilang, ditambah hingga 40 hari kedepan. Keputusan ini diambil untuk kepentingan penyelidikan yang masih berlangsung.
diperbarui 25 Agu 2023, 15:00 WIBDiterbitkan 25 Agu 2023, 15:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Brand Skincare Lokal Menjamur, Apakah Bikin Loyalitas Konsumen Menurun?
Doa Awal Tahun Baru Islam 1446 Hijriah dan Keutamaannya, Baca Ba’da Maghrib Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Nonton Series Anime Fairy Tail: 100 Years Quest di Vidio, Petualangan Baru yang Spektakuler
Jelang Munas Desember 2024, Bamsoet: Saya Masuk Gelanggang untuk Bertarung Jadi Golkar 1
Kecelakaan Bus Wisata Tabrak Pilar Jalan Raya di Brasil, 10 Orang Meninggal
Wall Street Melesat, Indeks S&P 500 Tembus Level Tertinggi Baru, Ini Pendorongnya
Cuaca Besok Minggu 7 Juli 2024: Langit Pagi Cerah Berawan Bakal Payungi Jabodetabek
AIPKI: Pemberhentian Dekan FK Unair Tidak Hargai Kebebasan Akademik dan berdampak negatif
4 Zodiak yang Paling Suka Traveling, Jadi Tidak Ragu Jika Liburan Bersama Mereka
Samsung Konfirmasi Galaxy AI Gratis hingga 2025, Siap Perkenalkan Format Berlangganan?
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam