Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana awal penggelapan uang Yayasan Al Zaytun.
VIDEO: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan Al Zaytun
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana awal penggelapan uang Yayasan Al Zaytun.
diperbarui 03 Nov 2023, 15:55 WIBDiterbitkan 03 Nov 2023, 15:55 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Umat Islam akan Terbagi Menjadi 73 Golongan, Mana yang Benar? Simak Penjelasan Gus Baha
Valentino Rossi Prediksi Marc Marquez Bisa Juara Dunia di MotoGP 2025
Jejak Kapitayan, Kepercayaan Tertua di Nusantara
Pemeriksaan Awal di KPK Rampung, Hasto Kristiyanto Siap Bertarung
Ditlantas Polda Metro Jaya Beri Sanksi Teguran Keras Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Viral
Mengenal 4 Tipe Kepribadian Manusia dan Karakteristiknya, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya
Terpilih Jadi Gubernur, Lalu Iqbal Janji Selesaikan Permasalahan di NTB Termasuk soal DAK Disdikbud
Mimpi Naik Kereta Api Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Reno Siap Ikuti Jejak Sang Ayah Ricardo Salampessy Bela Timnas Indonesia
Shin Tae-yong Makan Malam dengan Verrell Bramasta: Curhat Pasca Putusan PSSI?
Alasan Nonton Dr. Stone Season 4, Anime Sci-Fic yang Tayang di Vidio Setiap Hari Kamis
Gempa Jepang Magnitudo 6,9 Picu Tsunami, Kemlu RI: Belum Ada Laporan WNI Terdampak