Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana awal penggelapan uang Yayasan Al Zaytun.
VIDEO: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan Al Zaytun
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana awal penggelapan uang Yayasan Al Zaytun.
diperbarui 03 Nov 2023, 15:55 WIBDiterbitkan 03 Nov 2023, 15:55 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Surat Al Quraisy: Makna dan Tafsir Lengkapnya
Ciri-ciri IMEI Terblokir: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Masalah
Arti Surat Al Qariah: Pahami Makna dan Kandungan Surat ke-101 Al-Quran
VIDEO: Roadshow Cek Fakta Liputan6 x Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Cirebon
Cuaca Besok Rabu 19 Februari 2025: Jakarta Diprediksi Akan Berawan pada Pagi Hari
Bakwan Sayur Kol: Resep Renyah dan Kering, Tanpa Minyak Berlebihan
Arti Menyala Abangku: Makna Mendalam dan Filosofi di Baliknya
Memahami Arti Sidiq dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Ciri-ciri Iklim Tropis: Karakteristik Unik Wilayah Khatulistiwa
3 Zodiak yang Gampang Lelah, Mereka Butuh Istirahat Lebih Banyak
Ultimatum Hizbullah: Israel Harus Tarik Diri Sepenuhnya dari Lebanon Paling Lambat 18 Februari
Pengakuan Penumpang Pesawat Delta Air Lines yang Terbalik dan Terbakar di Bandara Toronto Kanada: Kami Tergantung Seperti Kelelawar