Liputan6.com, Jakarta Menanggapi putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi tentang putusan batas usia Capres dan Cawapres, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga hasil putusan MK tidak bisa diganggu gugat.
VIDEO: Soal Putusan MK Terkait Usia Capres Cawapres, Zulhas Sebut Sudah Final dan Tidak Bisa Diganggu Gugat
Menanggapi putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi tentang putusan batas usia Capres dan Cawapres, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga hasil putusan MK tidak bisa diganggu gugat.
diperbarui 06 Nov 2023, 20:15 WIBDiterbitkan 06 Nov 2023, 20:15 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Piala Suhandinata 2024: Indonesia Gebuk Makau di Laga Pertama
Apa Kabar Proyek Gasifikasi Batu Bara Bukit Asam?
Contoh Pencucian Uang dan Dampaknya Bagi Ekonomi, Simak Cara Mencegahnya
Dasco: Persiapan Pelantikan Anggota DPR Sudah 95 Persen, Tinggal Merapikan
Rahasia Diet MIND, Cara Jitu Jaga Otak Tetap Tajam Meski Menua
Amerika Serikat Bakal Ikut Nimbrung di IKN, Garap Proyek Ini
Jangan Panik Jika Keluar Keputihan Saat Sholat! Ini yang Harus Dilakukan Kata Ustadzah Halimah Alaydrus
Berkunjung ke Museum Abdul Haris Nasution di Hari Peringatan Peristiwa Pemberontakan G30S PKI
Besaran UMR Karawang 2024, Salah Satu Tertinggi di Indonesia
Jennifer Coppen Ingin Berhenti Pakai Baju Seksi Sepulang Umrah
Saksikan Sinetron My Heart Senin 30 September 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Nama Brigjen Mukti Juharsa Muncul di Sidang Korupsi Timah, Kejagung: Kewenangan Hakim Memanggil