Mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri divonis dua tahun penjara karena menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom
Udju Djuhaeri Divonis Dua Tahun Penjara
Mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri divonis dua tahun penjara karena menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom
Diperbarui 17 Mei 2010, 12:14 WIBDiterbitkan 17 Mei 2010, 12:14 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menu Sahur Praktis yang Dibuat dengan Rice Cooker, Nasi Liwet Teri hingga Bubur Manado
Kementerian ESDM Terbitkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu untuk 7 Industri
Lebih dari 246 Ribu Penumpang Kereta Api Mudik di Awal Ramadan
U-Winfly Luncurkan Dua Motor Listrik Baru, Intip Spesifikasinya
Analis Standard Chartered Ramal Bitcoin Tembus Rp 3,3 Miliar pada 2025
Turunkan Kolesterol Jahat hingga Gula Darah, Ini 5 Manfaat Puasa bagi Kesehatan
Kombinasi Menu Sahur yang Tidak Membosankan, Praktis, Lezat & Sehat Selama Ramadhan
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 1-4 Maret: Persebaya Surabaya vs Persib Bandung
Awal Mula Musik Dangdut Masuk Indonesia
Microsoft Matikan Skype Setelah 20 Tahun, Apa Penyebabnya?
350 Caption Ramadhan Lucu untuk Menghibur di Bulan Puasa
Zaskia Adya Mecca Sempat Dirawat di RS Jelang Ramadhan, Begini Kondisi Terkininya