Mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri divonis dua tahun penjara karena menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom
Udju Djuhaeri Divonis Dua Tahun Penjara
Mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri divonis dua tahun penjara karena menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom
Diperbarui 17 Mei 2010, 12:14 WIBDiterbitkan 17 Mei 2010, 12:14 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harapan Jonatan Christie Emban Tugas Sebagai Kapten Tim Indonesia di Piala Sudirman 2025
3 Orang Tewas Tersengat Listrik di Cibinong Saat Pasang Tiang Wifi
Asa di Balik Lahirnya Unity Sport Center Semarang
Memetik Pelajaran dari Kartini Emtek: Kesetaraan, Integritas, dan Teknologi
Top 3 Berita Hari Ini: Innalillahi, Mbok Yem Pemilik Warung di Puncak Gunung Lawu Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
Waspada, Wilayah Sulut Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem
Performa Martin Odegaard Menurun, Arsenal Terpaksa Terjun di Bursa Transfer Musim Panas
Mikky Zia Gabung ke Sony Music, Siap Ramaikan Industri Musik dengan Genre Hipdut
10 Rekomendasi Film India Tayang April 2025, Mulai dari Aksi hingga Horor Psikologis
Siap-Siap Long Weekend, Cek Tanggal Libur Nasional Mei 2025
Rp 100 Juta per Bulan, Maruarar Sirait Mau Serahkan Semua Gaji dari Siloam Buat Bereskan Masalah Meikarta
Tewas karena Kecelakaan Kerja, 3 Jenazah Pekerja Migran Indonesia Tiba di Indonesia