Mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri divonis dua tahun penjara karena menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom
Udju Djuhaeri Divonis Dua Tahun Penjara
Mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri divonis dua tahun penjara karena menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom
diperbarui 17 Mei 2010, 12:14 WIBDiterbitkan 17 Mei 2010, 12:14 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bawa Timnas Indonesia Tembus Piala Asia U-20, STY Blak-blakan soal Prospek Jens Raven Promosi ke Skuad Senior
Ada Influencer Promosikan Kosmetik Ilegal, Siap-Siap Dihukum
Fakta di Balik Kumpulan Kabar Viral Perusahaan Penghasil Emas, Simak Biar Tak Jadi Korban Hoaks
Tiga Tahun Holding Ultra Mikro, BRIGADE MADANI Hadir Perkuat Kolaborasi Solid
Berapa Lama Kucing Bisa Ditinggalkan Sendirian di dalam Rumah? Ini Kata Ahli
Mau Hadiah Wisata Ke Jepang Hingga Umroh? Yuk Ikutan Challenge Agen Pegadaian!
Selisih Rp 20 Juta, Ini Beda Varian Neta X Elite dan Supreme
Polisi Sebut Tulang Belulang yang Ditemukan di Pinggir Tol Tangsel Terbungkus Kain Jarik
Pramono Anung dan Rano Karno Bela Ridwan Kamil soal Diserang Warganet
Real Madrid Tawarkan Pemain Brasil untuk William Saliba, Arsenal Tetap Menolak
Gunung Ibu Erupsi Dahsyat Senin Malam 30 September 2024, Kolom Abu Capai 1.500 Meter
Ini Bukti 10 Tahun Tol Laut Bawa Angin Segar bagi Logistik