Pemecatan Dikabulkan MA, Aceng Pasrah

Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 23 Jan 2013, 17:07 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2013, 17:07 WIB
Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya