Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.
Pemecatan Dikabulkan MA, Aceng Pasrah
Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.
diperbarui 23 Jan 2013, 17:07 WIBDiterbitkan 23 Jan 2013, 17:07 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tata Cara Sholat Tahajud: Panduan Lengkap untuk Mendekatkan Diri kepada Allah
Tata Cara Shalat Gerhana Bulan, Panduan Lengkap Untuk Umat Muslim
Risiko Makan Jengkol, Jika Kebanyakan Bisa Sebabkan Gangguan Pencernaan hingga Penyakit Ginjal
Advokat Adalah Profesi Hukum yang Menjadi Ujung Tombak Keadilan dalam Sistem Peradilan
Trik Rahasia Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi dan Tetap Lezat
Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas, BRI dan HIPMI Jalin Kerja Sama Strategis
Cara Membuat Lontong Daun yang Lezat dan Praktis
Tata Cara Sholat Istikharah, Panduan Lengkap untuk Memohon Petunjuk Allah SWT
Cara Membuat Martabak Manis yang Lezat dan Bersarang
Tata Cara Sholat Jamak Taqdim, Berikut Ketentuan dan Bacaan Niatnya
Cara Membuat Roti Kukus yang Lembut dan Mekar
Bagaimana Cara Mengolah Daun Kelor untuk Asam Urat? Ini Langkah dan Manfaatnya