Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.
Pemecatan Dikabulkan MA, Aceng Pasrah
Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.
Diperbarui 23 Jan 2013, 17:07 WIBDiterbitkan 23 Jan 2013, 17:07 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangJakarta Gelap Satu Jam Hari Ini: Aksi Hemat Energi untuk Bumi
9 10
Berita Terbaru
6 Gambar Rumah Sederhana Tapi Terkesan Mewah, Bisa Jadi Referensi
6 Baju Model Sekarang untuk Pria, Bikin Penampilan Makin Trendi di 2025
Dear Jamaah Haji 2025, Ini Rahasia Menakjubkan Tawaf Nabi Ibrahim AS, Semua Doa Dikabulkan Kata UAH
Gaya Berani Alicia Keys, Pamer Kalung Berlian Mahal Tanpa Dalaman Sama Sekali
Pemkot Depok Akan Tindak Tegas Perumahan Tanpa Izin
Bimbim Slank Turun ke Liang Lahad, Melepas Bunda Iffet untuk Selamanya
Tips agar Cepat Tinggi di Usia 19 Tahun, Optimalkan Pertumbuhan
Mobil Tabrak Kerumunan Festival Komunitas Filipina di Vancouver Kanada, Sopir Ditangkap
Popsivo Tinggal Selangkah Lagi ke Grand Final PLN Mobile Proliga 2025
8 Inspirasi Model Kebaya Modern Warna Hitam, Gaya Elegan yang Tak Lekang oleh Waktu
VIDEO: Paus Fransiskus Dimakamkan, Dunia Berduka dan Berdoa
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: Luka Modric Pindah ke Atletico Madrid pada April 2025 hingga Poster Razia STNK di NTB