Massa FPI itu, Selasa (9/10) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta DPRD merevisi sejumlah peraturan perundangan Pemda DKI Jakarta, yang menetapkan bahwa Wagub DKI memiliki 12 tugas secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai wagub.
Jabatan Ex Officio Wagub DKI Diminta Dicabut
Massa FPI itu, Selasa (9/10) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta DPRD merevisi sejumlah peraturan perundangan Pemda DKI Jakarta, yang menetapkan bahwa Wagub DKI memiliki 12 tugas secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai wagub.
Diperbarui 10 Okt 2012, 00:21 WIBDiterbitkan 10 Okt 2012, 00:21 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Melihat History TikTok dengan Mudah, Panduan untuk Pengguna
6 Doa Agar Rezeki Suami Mengalir Deras, Memohon Kelancaran dan Keberkahan
Top 3 Tekno: Bocoran Harga dan Spesifikasi Nintendo Switch 2 Bikin Penasaran
7 Potret Keluarga Ashanty Lebaran di Spanyol, Rayakan Bareng Calon Besan
VIDEO: Viral! Lautan Manusia dan Ribuan Kendaraan Penuhi Ciwidey
Dahsyatnya Gempa Myanmar 2025 dan Hadis tentang Lindu sebagai Tanda Kiamat
Apriyani Rahayu Dipasangkan dengan Febi Setianingrum di Taipei Open 2025, Ini Alasan Pelatih
10 Aneka Resep Waffel Manis dan Gurih, Bisa Jadi Pilihan Menu Sarapan
Cara Melihat Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Cepat
Hari Ini Lonjakan Arus Balik di Bandara Soetta Mencapai 146 Ribu Penumpang
Jadwal Live Streaming Formula 1 Lenovo Japanese Grand Prix 2025 di Vidio
Cara Melihat Komentar di Threads, Panduan Lengkap untuk Pengguna