Tarif Parkir di Jakarta Naik Hingga 100 Persen

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan biaya parkir di luar badan jalan dengan peraturan baru berdasarkan surat keputusan gubernur. Tarif parkir gedung rata-rata naik 50 persen hingga 100 persen, Senin (8/10).

oleh andiyanto diperbarui 08 Okt 2012, 17:24 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2012, 17:24 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan biaya parkir di luar badan jalan dengan peraturan baru berdasarkan surat keputusan gubernur. Tarif parkir gedung rata-rata naik 50 persen hingga 100 persen, Senin (8/10).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya