Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.
Kini, Unggas Peliharaan Punya Sertifikat
Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.
Diperbarui 02 Feb 2012, 18:08 WIBDiterbitkan 02 Feb 2012, 18:08 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keutamaan Puasa Syawal, Pahalanya Setara Puasa Setahun Penuh, Begini Niat dan Tata Caranya
Top 3 Berita Hari Ini: Usai Viral karena Jersey Pemberian Marselino Ferdinan Direbut Orang Lain, Kenneth Dapat Hadiah dari Timnas Indonesia
Menaker Ingatkan Sanksi untuk RSUP Sardjito jika Belum Bayar THR Pegawai
6 Potret Artis Pakai Gaun Warna Burgundy, Diprediksi Jadi Tren Lebaran 2025
Aturan Baru Larangan Penjualan Rokok Disusun, Pengusaha Waswas
OPINI: Dampak AI Terhadap Penurunan Kemampuan Berpikir Kritis Mahasiswa
Akhirnya Ada Kabar Baik dari Liverpool, Mohamed Salah Makin Dekat dengan Kontrak Baru
1.118 Perusahaan Tak Lunasi THR, DPR Bilang Begini
Tempo Scan Hadirkan Mudik Gratis “Sepenuh Hati untuk Indonesia Maju”, Antar 3.000 Peserta ke Jawa dan Sumatra
Gempa Myanmar Buat Bangkok Thailand Luluh Lantak, Ini Penyebabnya
6 Potret Ultah Tengku Anataya ke-25, Dapat Doa dari Cindy Fatikasari di Kanada
Sidang Kasus Malapraktik Kematian Diego Maradona Berlanjut, Saksi Ahli Ungkap Fakta Menyedihkan