Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.
Kini, Unggas Peliharaan Punya Sertifikat
Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.
diperbarui 02 Feb 2012, 18:08 WIBDiterbitkan 02 Feb 2012, 18:08 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mau Jadi Pengusaha Logistik Kereta Api? Simak Syaratnya
Ciri Teks Berita yang Perlu Diketahui, Pelajari Struktur dan Kaidah Penulisannya
Ciri Ciri Munafik yang Perlu Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari
Ciri-ciri Monera: Karakteristik Unik Organisme Prokariotik
Mengenal Ciri-ciri Kearifan Lokal: Warisan Budaya yang Patut Dilestarikan
Jetour X70 Plus Tawarkan Kenyamanan Kabin yang Luas di Kelasnya
Atasi Sembelit dengan Mudah, 4 Olahraga Ini Bisa Bantu Lancarkan Pencernaan
Lenovo Legion 5i 15IRX9 Meluncur: Cek Harga dan Spesifikasinya
OJK Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia di Manokwari Papua Barat
Bentrokan Warga dengan Pekerja Proyek di Tanah Abang Jakpus, 1 Orang Tewas
Apa Penyebab Pembuluh Darah di Otak Bisa Pecah?
Peluang Kecil, Manchester United Tetap Ngotot Dekati Victor Osimhen