Kini, Unggas Peliharaan Punya Sertifikat

Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.

oleh sendi.setiawan diperbarui 02 Feb 2012, 18:08 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2012, 18:08 WIB
Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya