News Flash: Registrasi Kartu SIM Prabayar Tidak Bisa Lagi Dilakukan Konsumen
Selasa (15/12/2015), aturan registrasi kartu SIM prabayar resmi diberlakukan. Artinya, kini pembeli tak lagi bisa meregistrasi kartu prabayarnya sendiri, melainkan harus dilakukan oleh penjual kartu perdana/pemilik outlet. Hal tersebut resmi diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang dihadiri Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI),
Diperbarui 15 Des 2015, 18:02 WIBDiterbitkan 15 Des 2015, 18:02 WIB
POPULER
1 2 3 Liga InternasionalManchester United Siapkan Manuver Gila Tawar Bintang Barcelona
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menyadap WA Pacar: Panduan Lengkap dan Etisnya
Truk Sumbu 3 Dilarang Beroperasi saat Mudik Lebaran, Ekonomi Diramal Rugi Triliunan Rupiah
Cara Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian, Begini Panduan Lengkapnya
BIN Resmi Meluncur di Medsos, Target Perangi Hoaks dan Lebih Dekat ke Masyarakat
Cara Menyalin Link WA dengan Mudah dan Cepat
Dulu Dijuluki Biksu Terseksi Myanmar, Ini 9 Potret Paing Takhon yang Nikahi Putri Raja Minyak
Ozzol Ramdan Tak Cuma Jadi Marbot Masjid di Sinetron SCTV Lorong Waktu, tapi Juga di Dunia Nyata
Ramadan hingga Idul Fitri, Pertamina Pastikan Keandalan Pasokan Energi di Papua Maluku
Cara Bikin Wedang Jahe yang Nikmat dan Menyehatkan, Cocok Diminum saat Sahur dan Berbuka
Swiss Tarik Minat Pelancong Indonesia Lewat Wisata Halal
Cara Menyembuhkan Sariawan dalam Semalam, Alami dan Efektif
DeepSeek akan Fokus pada Penelitian Ketimbang Cari Keuntungan, Ini Alasannya