Energi & Tambang
News Flash: Registrasi Kartu SIM Prabayar Tidak Bisa Lagi Dilakukan Konsumen
Selasa (15/12/2015), aturan registrasi kartu SIM prabayar resmi diberlakukan. Artinya, kini pembeli tak lagi bisa meregistrasi kartu prabayarnya sendiri, melainkan harus dilakukan oleh penjual kartu perdana/pemilik outlet. Hal tersebut resmi diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang dihadiri Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI),
diperbarui 15 Des 2015, 18:02 WIBDiterbitkan 15 Des 2015, 18:02 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aurat Laki-Laki Adalah, Ketahui Batasan dan Ketentuan dalam Islam
Arti Regulasi Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Heboh Wanita Turis Asing Berendam di Selokan di Bali sampai Bikin Jalanan Macet
Capai Target Net Zero Emission 2060, PLN Siapkan 2 Jurus Ini
Ketakwaan Orang Tua adalah Penjaga Anak Sepanjang Hayat, Pesan Ustadz Adi Hidayat
Gempa Hari Ini di Indonesia pada Akhir Pekan Minggu 24 November 2024: Getarkan Cianjur, Jabar
Kala Bangkai Kepala Kuda dan Sapi Hamil Jadi Taktik Ancaman Mafia Sisilia
Hasil China Masters 2024: Jonatan Christie Kalah dari Anders Antonsen di Final
Pj Gubernur Jakarta Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Bezel HP Adalah: Fungsi, Jenis, dan Perkembangannya
Jurus BRIS Genjot Bisnis Kendaraan
VIDEO: Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Bilateral dengan MBZ, Bahas Kerja Sama Strategis