Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Soal Atlantis, Pihak Ancol Diperiksa
Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
diperbarui 28 Sep 2011, 06:40 WIBDiterbitkan 28 Sep 2011, 06:40 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
LCGC Daihatsu Terjual 700 Ribu Unit Selama 11 Tahun
Tips Sukses Jalur Langit: Panduan Lengkap Meraih Kesuksesan Dunia dan Akhirat
Apa Itu Bioetanol: Pengertian, Proses Pembuatan dan Manfaatnya
Penampakan Mobil Mewah Hasil Sitaan Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Tips Anak Cowok: Panduan Lengkap untuk Membesarkan Putra yang Tangguh dan Berkarakter
Tips Sebelum MCU: Panduan Lengkap Persiapan Medical Check Up
Taiwan Klaim Deteksi Keberadaan Balon China, Pertama Kalinya Sejak April
Pemerintah Hapus Retribusi Daerah Buat Rumah Murah, Berlaku Akhir Tahun Ini!
IPO, Daya Intiguna Yasa MR DIY Incar Dana Rp 4,7 Triliun
Indonesia Berambisi Punya Mobil Nasional, Mampukah?
Jalin Asmara di Usia Belia, Ini Surga dan Petaka yang Mengintai Remaja
Bantu Timnas Indonesia Cari Talenta Berbakat, Dewa United Gelar Kompetisi U-10