Soal Atlantis, Pihak Ancol Diperiksa

Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.

oleh Ari Wicaksono Diperbarui 28 Sep 2011, 06:40 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2011, 06:40 WIB
Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya