Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Soal Atlantis, Pihak Ancol Diperiksa
Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Diperbarui 28 Sep 2011, 06:40 WIBDiterbitkan 28 Sep 2011, 06:40 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Hari Kedua Lebaran, Gibran Pantau Pemberian Bantuan Sembako di Solo
China Gelar Latihan Tembak Jarah Jauh di dekat Perairan Taiwan
Kebakaran Hanguskan Rumah di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Depok
Simak, Rincian Tarif Listrik Terbaru Berlaku April 2025
Hasil NBA: Stephen Curry Cetak 52 Poin, Warriors Bungkam Grizzlies
Semarak Lebaran di Maladewa, Praktik Minim Sampah sampai Cara Salaman Unik
Tarif Listrik April 2025 Tak Naik, Cek Rinciannya!
Jangan Abaikan, Ciri-Ciri Kolesterol Naik Usai Lebaran
Harga BBM Turun per April 2025, Simak Rinciannya
6 Potret Kedekatan Cut Syifa dan Pemain 'Cinta di Ujung Sajadah', Kompak Banget
Jenazah Ray Sahetapy Dimakamkan Hari Jumat di TPU Tanah Kusir, Menunggu Kepulangan Anak dari Amerika
VIDEO: Jemaah Aboge di Banyumas Gelar Salat Id pada 1 April 2025