Yusril: Ini Bukan Demi Kepentingan Saya

Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji tafsir Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang pengajuan saksi meringankan bukan atas kemauannya semata.

oleh muliandani diperbarui 19 Okt 2010, 06:59 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2010, 06:59 WIB
Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji tafsir Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang pengajuan saksi meringankan bukan atas kemauannya semata.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya