Seorang warga Arab Saudi yang diduga menjadi penyandang dana pengeboman hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, divonis 1,5 tahun penjara.
Tak Terbukti Teroris, WNA Tetap Divonis
Seorang warga Arab Saudi yang diduga menjadi penyandang dana pengeboman hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, divonis 1,5 tahun penjara.
Diperbarui 29 Jun 2010, 07:25 WIBDiterbitkan 29 Jun 2010, 07:25 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peluang Timnas Indonesia untuk Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026, Terbuka Meski Kecil
Menang atas Bahrain, Timnas Indonesia Jaga Asa Tampil di Piala Dunia 2026
Rapor Bek Timnas Indonesia saat Gilas Bahrain: Tembok Kokoh Trio Jay Idzes, Justin Hubner, dan Rizky Ridho
Erick Thohir Kaget Prabowo Temui Pemain Timnas Indonesia di Hotel sebelum Lawan Bahrain
Amankan Angkutan Lebaran 2025, KAI Tanjungkarang Tes Urine Masinis
Penetapan Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Berlarut, Ini Penjelasan Petinggi TNI
Strategi Timnas Indonesia saat Kalahkan Bahrain: Keputusan Tepat Patrick Kluivert
Peringkat FIFA Timnas Indonesia: Naik Pesat usai Sikat Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kemenangan atas Bahrain Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat dalam Ranking FIFA
5 Bintang Timnas Indonesia saat Bungkam Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Berhasil Bawa Timnas Indonesia Menang, Hubner Beri Pembuktian setelah Disindir Pelatih Bahrain
Struktur Kepengurusan Danantara Resmi Diumumkan, Mampu Perbaiki Ekonomi?