Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang mengakibatkan korban N kehilangan mobil beserta surat-surat kendaraan dan uang saat mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pemalang, Jawa Tengah.
"Kami sudah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, dan masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian.
Andika mengatakan, diduga awalnya korban N selaku pemilik mobil mendapatkan tawaran pengurusan balik nama melalui pesan WhatsApp dari pelaku, yang mengaku sebagai pemilik pertama kendaraan.
Advertisement
Baca Juga
"Kemudian pada Selasa 15 April 2025, korban N diminta menemui pelaku di Samsat Pemalang," ujarnya, Jumat (18/4/2025).
Pada saat akan ditemui korban, Kasat Reskrim mengatakan, pelaku menyampaikan pada korban N bahwa ia sedang sibuk bekerja, sehingga meminta pelaku lainnya untuk menemui dan membantu korban N.
"Pelaku yang ditemui korban tersebut kemudian membawa mobil, surat-surat kendaraan dan uang milik korban, saat korban N diminta menunggu pengurusan balik nama di sebuah warung dekat Samsat Pemalang," kata Kasat Reskrim.
Simak Video Pilihan Ini:
Urus Pajak Sendiri
Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang saat ini sudah mengantongi identitas pelaku.
"Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, mohon doanya agar dalam waktu dekat bisa kita amankan," dia menjelaskan.
Andika mengimbau agar masyarakat dapat mengurus sendiri dalam pembayaran pajak atau pengurusan balik nama di Samsat Pemalang, serta menghindari praktik percaloan.
"Namun, kejadian yang menimpa korban N bukan dilakukan oleh pelaku yang mengaku sebagai Calo, akan tetapi pelaku yang mengaku sebagai pemilik pertama kendaraan dan menawarkan membantu pengurusan balik nama," katanya.
Advertisement
