Airport Tax 5 Bandara Naik, Ini Kebijakan Maskapai Penerbangan

PT Angkasa Pura I (persero) terhitung 1 April 2014 menaikkan tarif airport tax di 5 bandara kelolaannya.

oleh Nurmayanti diperbarui 28 Mar 2014, 13:11 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2014, 13:11 WIB
Airport Tax
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura I (persero) terhitung 1 April 2014 menaikkan tarif airport tax di 5 bandara kelolaannya, yakni di Bali, Surabaya, Balikpapan, Makasar, dan Lombok.

Kebijakan ini pun berdampak terhadap harga tiket maskapai penerbangan. Seperti maskapai Citilink yang menyatakan akan menyesuaikan harga tiket penerbangannya, menyusul kebijakan Angkasa Pura I baik untuk penerbangan domestik maupun internasional terhitung 1 April 2014. Maklum, Citilink menjadi maskapai yang telah memasukkan airport tax ke dalam komponen tiket pesawatnya.

Direktur Proyek Komersial Citilink Hans Nugroho mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian harga tiket berdasarkan surat edaran dari PT Angkasa Pura I yang baru saja diterima sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Citilink sampai saat ini masih menerapkan kebijakan yang memasukkan komponen airport tax ke dalam harga tiket Citilink. Untuk itu kami meminta pengertian para calon penumpang Citilink atas kebijakan baru yang ditetapkan pengelola bandara,” kata Hans  Nugroho, Jumat (28/3/2014).

Berbeda, maskapai penerbangan Sriwijaya Air menyatakan tidak akan ada kenaikan harga tiket. "Kalau di kita kan airport tax dibayar penumpang jadi tak berubah," jelas Direktur Komersial Sriwijaya Air Toto Nursatyo .

Dia mengatakan, kenaikan airport tax merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kemudian diterapkan pengelola bandara.

Apalagi, Sriwijaya Air merupakan maskapai yang belum memasukkan tarif airport tax dalam rincian harga tiketnya.

PT Angkasa Pura I melalui surat edaran nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret 2014, tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) menyatakan, pihaknya mulai 1 April 2014 akan menerapkan tarif layanan baru di lima bandara yang berada dalam pengelolaan BUMN Perhubungan tersebut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Dirut PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo tersebut, penyesuaian tarif Airport Tax per penumpang di lima bandara itu adalah sbb:

1. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Rp 75.000     Rp 200.000

2.Juanda, Surabaya                    Rp 75.000      Rp 200.000

3. Sepinggan, Balikpapan             Rp 75.000      Rp 200.000

4. Sultan Hasanuddin, Makasar      Rp 50.000     Rp 150.000

5. Lombok                                 Rp 45.000      Rp  150.000

Khusus untuk tarif Airport Tax penerbangan domestik di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, baru akan berlaku pada 1 Agustus 2014 sebesar Rp 75.000 per penumpang untuk penerbangan domestik dan Rp 200.000 untuk penerbangan internasional.



* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya