Hatta Bantah Kasih Diskon Bea Keluar untuk Freeport

Pemerintah juga tak terima jika revisi BK dianggap sebagai pemberian diskon terhadap perusahaan tambang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Apr 2014, 14:11 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2014, 14:11 WIB
Tambang
(Foto: Antara)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membantah PT Freeport Indonesia memperoleh keringanan bea keluar (BK) ekspor mineral olahan. Pemerintah juga tak terima jika revisi BK dianggap sebagai pemberian diskon terhadap perusahaan tambang.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengungkapkan, pemerintah tak ingin melanggar Undang-undang (UU) Minerba yang jelas-jelas tertuang larangan ekspor mineral mentah.
 
"Pokoknya sebelum smelter dibangun dikenakan BK untuk mineral olahan, sedangkan mineral mentah itu benar-benar dilarang. Nggak ada istilah keringanan," kata dia di Jakarta, Jumat (25/4/2014). 
 
Pemerintah, lanjut dia, telah menetapkan aturan BK keluar dari 25% hingga 60%. Namun ketentuan itu dapat berubah, apabila perusahaan tambang serius investasi dalam membangun fasilitas pabrik pemurnian minerba. 
 
"Kalau nanti BK menjadi nol persen, itu bukan keringanan. Tapi karena smelternya sudah jadi. Memang desainnya dari awal BK 25%, tapi kalau sudah 100% selesai (smelter), BK-nya nol persen," jelas Hatta. 
 
Dia mengaku, penyesuaian BK akan diberikan apabila perusahaan tambang telah memenuhi persyaratan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
"Semua roadmap yang sudah dibuat Menteri ESDM harus dipenuhi semua, ada jaminan, progress dari smelter, dan lainnya. Mereka harus bisa berjalan. Tapi saya nggak tahu sudah penuhi semua belum," tutur Hatta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya