Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan kedua perusahaan tambang raksasa, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara mempunyai permintaan prioritas berupa keringanan bea keluar (BK). Hal ini menyusul niat keduanya membangun smelter dan menyetor uang jaminan.
"Yang diminta banyak, namanya juga pengusaha. Pemerintah akan mempertimbangkan apa yang bisa dan nggak dikasih," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2014) malam.
Penyesuaian BK, tambah dia, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terpisah dengan PMK penetapan BK progresif sebelumnya. BK pada dasarnya, bertujuan untuk memaksa penambang membangun smelter.
"Ada PMK yang sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan tidak akan diubah khusus kepada orang-orang yang tidak mau bangun smelter. Tapi ada PMK sendiri untuk pihak yang betul-betul progress bangun smelter," terangnya.
Namun sayang, CT enggan menyebut besaran tarif BK yang dapat disesuaikan saat ini. Jumlah pengurangan baru dapat diumumkan pada saat PMK baru diterbitkan yang ditargetkan pekan depan.
"Kalau sudah setor jaminan (smelter), renegosiasi kontrak karya selesai, akan dibawa ke sidang kabinet dan diputuskan di sana. Lalu terbitlan PMK. Mudah-mudahan bisa selesai dan PMK terbit minggu depan," terangnya.
Setelah itu, kata CT, barulah surat persetujuan ekspor (SPE) mineral olahan akan keluar. "Bolanya sekarang bukan di pemerintah, tapi Freeport dan Newmont jika menyelesaikan perjanjian. Kita akan rapatkan terus menerus dengan Presiden," tutur dia.
Sementara Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengaku, pemerintah pasti akan menyesuaikan tarif BK dalam kurun waktu tiga tahun di masa pembangunan smelter.
"Tapi kita nggak bisa sebut angka, pastinya menuju nol persen karena nanti ada surveyor yang akan mengawasi progres pembangunan smelter. Pokoknya begitu perjanjian semua diteken, bayar uang jaminan, baru pemerintah terbitkan PMK baru," ucapnya. (Fik/Ahm)
Lobi-lobi Freeport dan Newmont Tentukan Kelonggaran Bea Keluar
Menko Perekonomian Chairul Tanjung menuturkan, peraturan menteri keuangan soal penyesuaian bea keluar akan selesai pekan depan.
diperbarui 29 Mei 2014, 09:23 WIBDiterbitkan 29 Mei 2014, 09:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Jakarta Pagi Hingga Malam Berawan dan Berawan Tebal
Ford Ungkap Tiga Produk Barunya di GJAW 2024, Ada yang Harga Rp 1,3 Miliar
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda
RMK Energy Muat 7,5 Juta Ton Batu Bara hingga Oktober 2024
Turunkan BB Secara Alami dengan Madu dan Jahe, Terbukti Cepat!
23 November 1859: Lahirnya Koboi Legendaris Billy the Kid
Sate Kambing Bu Hj. Bejo, Kuliner yang Wajib Dicoba saat ke Solo