Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan kedua perusahaan tambang raksasa, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara mempunyai permintaan prioritas berupa keringanan bea keluar (BK). Hal ini menyusul niat keduanya membangun smelter dan menyetor uang jaminan.
"Yang diminta banyak, namanya juga pengusaha. Pemerintah akan mempertimbangkan apa yang bisa dan nggak dikasih," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2014) malam.
Penyesuaian BK, tambah dia, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terpisah dengan PMK penetapan BK progresif sebelumnya. BK pada dasarnya, bertujuan untuk memaksa penambang membangun smelter.
"Ada PMK yang sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan tidak akan diubah khusus kepada orang-orang yang tidak mau bangun smelter. Tapi ada PMK sendiri untuk pihak yang betul-betul progress bangun smelter," terangnya.
Namun sayang, CT enggan menyebut besaran tarif BK yang dapat disesuaikan saat ini. Jumlah pengurangan baru dapat diumumkan pada saat PMK baru diterbitkan yang ditargetkan pekan depan.
"Kalau sudah setor jaminan (smelter), renegosiasi kontrak karya selesai, akan dibawa ke sidang kabinet dan diputuskan di sana. Lalu terbitlan PMK. Mudah-mudahan bisa selesai dan PMK terbit minggu depan," terangnya.
Setelah itu, kata CT, barulah surat persetujuan ekspor (SPE) mineral olahan akan keluar. "Bolanya sekarang bukan di pemerintah, tapi Freeport dan Newmont jika menyelesaikan perjanjian. Kita akan rapatkan terus menerus dengan Presiden," tutur dia.
Sementara Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengaku, pemerintah pasti akan menyesuaikan tarif BK dalam kurun waktu tiga tahun di masa pembangunan smelter.
"Tapi kita nggak bisa sebut angka, pastinya menuju nol persen karena nanti ada surveyor yang akan mengawasi progres pembangunan smelter. Pokoknya begitu perjanjian semua diteken, bayar uang jaminan, baru pemerintah terbitkan PMK baru," ucapnya. (Fik/Ahm)
Lobi-lobi Freeport dan Newmont Tentukan Kelonggaran Bea Keluar
Menko Perekonomian Chairul Tanjung menuturkan, peraturan menteri keuangan soal penyesuaian bea keluar akan selesai pekan depan.
diperbarui 29 Mei 2014, 09:23 WIBDiterbitkan 29 Mei 2014, 09:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gus Baha Kisahkan Rasulullah yang Pernah Tidak Makan 3 Hari, Ini Hikmah di Baliknya
Prabowo ke Negara Lain: Kami Ingin Jadi Sahabatmu, tapi Bukan Jadi Kacung Kalian
Korea Utara Tepis Kritik Sekjen PBB soal Peluncuran ICBM Hwasong-19
Pakai Pemain U-22, STY Targetkan Timnas Indonesia Tembus Final Piala AFF 2024
Menggaungkan Bahaya Plastik Sekali Pakai Lewat Parade Monster Plastik
Melancong ke Museum Adityawarman, Belajar Sejarah dan Budaya Minangkabau
Nuanu Creative City Mulai Bangun Villa Super Mewah di Bali, Harganya Mulai dari Rp 15 Miliar
Joshua Suherman Ungkap Keseruan Perayaan HUT Mentari TV ke-2, Teringat Kehebohan saat Syuting Program Anak pada Era 1990-an
Anak Minta Ayahnya Beli Tiket Fan Meetup Lisa BLACKPINK, Malah Keliru Liza Wang
Test Ride di IMOS 2024 Membeludak, Begini Cara Daftarnya
Bertekad Bentuk Pemerintahan Bersih, Prabowo: yang Mau Bersama Saya Ayo, yang Tidak Minggir!
Hasil Liga Italia Serie A: Pemain Keturunan Indonesia Cetak Gol, AC Milan Taklukkan Monza 1-0