Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan kedua perusahaan tambang raksasa, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara mempunyai permintaan prioritas berupa keringanan bea keluar (BK). Hal ini menyusul niat keduanya membangun smelter dan menyetor uang jaminan.
"Yang diminta banyak, namanya juga pengusaha. Pemerintah akan mempertimbangkan apa yang bisa dan nggak dikasih," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2014) malam.
Penyesuaian BK, tambah dia, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terpisah dengan PMK penetapan BK progresif sebelumnya. BK pada dasarnya, bertujuan untuk memaksa penambang membangun smelter.
"Ada PMK yang sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan tidak akan diubah khusus kepada orang-orang yang tidak mau bangun smelter. Tapi ada PMK sendiri untuk pihak yang betul-betul progress bangun smelter," terangnya.
Namun sayang, CT enggan menyebut besaran tarif BK yang dapat disesuaikan saat ini. Jumlah pengurangan baru dapat diumumkan pada saat PMK baru diterbitkan yang ditargetkan pekan depan.
"Kalau sudah setor jaminan (smelter), renegosiasi kontrak karya selesai, akan dibawa ke sidang kabinet dan diputuskan di sana. Lalu terbitlan PMK. Mudah-mudahan bisa selesai dan PMK terbit minggu depan," terangnya.
Setelah itu, kata CT, barulah surat persetujuan ekspor (SPE) mineral olahan akan keluar. "Bolanya sekarang bukan di pemerintah, tapi Freeport dan Newmont jika menyelesaikan perjanjian. Kita akan rapatkan terus menerus dengan Presiden," tutur dia.
Sementara Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengaku, pemerintah pasti akan menyesuaikan tarif BK dalam kurun waktu tiga tahun di masa pembangunan smelter.
"Tapi kita nggak bisa sebut angka, pastinya menuju nol persen karena nanti ada surveyor yang akan mengawasi progres pembangunan smelter. Pokoknya begitu perjanjian semua diteken, bayar uang jaminan, baru pemerintah terbitkan PMK baru," ucapnya. (Fik/Ahm)
Lobi-lobi Freeport dan Newmont Tentukan Kelonggaran Bea Keluar
Menko Perekonomian Chairul Tanjung menuturkan, peraturan menteri keuangan soal penyesuaian bea keluar akan selesai pekan depan.
diperbarui 29 Mei 2014, 09:23 WIBDiterbitkan 29 Mei 2014, 09:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polda Metro Beri Sanksi Teguran ke Patwal Mobil RI 36 yang Arogan, Minta Lebih Humanis
Apa itu Waitress: Mengenal Profesi Pelayan Restoran
Hasil Survei Ungkap Suporter Indonesia Sudah Kecewa dengan Kinerja Shin Tae-yong Sebelum Dipecat, tapi...
5 Ide Bisnis yang Berpeluang Cetak Keuntungan Tinggi pada 2025
Kumpulan Kabar Pemberian Bantuan yang Ternyata Hoaks, Simak Daftranya
Momen Arumi Bachsin Jajan Pentol Pedagang Keliling, Dipuji Sederhana Meski Istri Pejabat
Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025, Semua Kendaraan Bebas Melintas
Pantai Ora, Rekomendasi Libur Akhir Pekan di Maluku
Putin Ingin Bertemu, Trump: Pertemuannya Sedang Diatur
Konser Video Game Volume II Kembali Digelar, Kolaborasi Addie MS dan Twilite Orchestra yang Melibatkan Grup K-Pop Ternama
6 Potret Es Krim Terbuat dari Bahan Tak Biasa Ini Nyeleneh, Bikin Dahi Berkerut
Cuaca Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025: Jabodetabek Mayoritas Berawan pada Siang Hari