Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kartika Wirjoatmodjo merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta Bank Mutiara membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 triliun.
"Tuntutan ganti rugi ini sangat berat untuk Bank Mutiara," tegas dia saat acara Ramah Tamah dan Diskusi Bersama Pimpinan LPS di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (26/6/2014) malam.
Meski demikian, kata Kartika, pihaknya menghargai keputusan Jaksa. Sebab dia mengakui bahwa eks Bank Century ini mengalami kondisi kritis akibat kejahatan dari pemilik lama Bank Century, yakni Robert Tantular.
"Memang dulu ada kejahatan pemilik Century yang lama. Akhirnya nembaknya ke LPS, karena kami yang harus menanggung rugi. Kami kan sudah diberikan tanggung jawab oleh pemerintah," terang dia.
Saat ini, Kartika bilang, LPS tengah mendiskusikan tuntutan Rp 1,5 triliun tersebut dengan ahli hukumnya. "Ini konstruksinya seperti apa. Kami dan Bank Mutiara ingin mendapatkan kepastian," tuturnya.
Dia berharap, pihaknya dapat merampungkan penjualan Bank Mutiara sebelum 20 November 2014. "Kami terus berupaya supaya bisa menjual bank ini dengan nilai optimal pada November mendatang," tegas Kartika.
Sekadar informasi, LPS telah mengerucutkan calon pembeli Bank Mutiara. Juru Bicara LPS, Samsu Adi Nugrojo mengaku 10 calon investor telah menyampaikan dokumen penawaran awal (preliminary bid).
"Berdasarkan penilaian, LPS kemudian menetapkan tujuh shortlisted bidders. Lima diantaranya perusahaan asing dan dua calon investor dari Indonesia," tandas Adi. (Fik/Nrm)
LPS: Ganti Rugi Rp 1,5 Triliun Berat Buat Bank Mutiara
LPS tengah mendiskusikan tuntutan Rp 1,5 triliun tersebut dengan ahli hukumnya.
diperbarui 26 Jun 2014, 20:19 WIBDiterbitkan 26 Jun 2014, 20:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendarat di Jakarta Sore Ini, Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Peluk Suporter dan Ucapkan Terima Kasih
Mobil RI 36 yang Patwalnya Diduga Arogan Ternyata Punya Raffi Ahmad, Ini Kronologi Kejadian
Fokus : Hujan Disertai Angin di Klaten Timbulkan Kerusakan dan Sejumlah Pohon Tumbang
Kuasa Hukum Pastikan Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaan KPK Senin 13 Januari 2025
PSS vs Persebaya Tanding Hari Ini, Berikut Link Streamingnya
Honda Pamer Prelude Prototype Generasi Baru di Tokyo Auto Salon 2025
Pilgub Papua Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta PSU di 4 Kabupaten
Link Siaran Langsung Liga Italia: Venezia vs Inter, Nonton dan Dukung Jay Idzes di Vidio
Paklaring Itu Apa: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Kebakaran Palisades Meluas, Ancam Lingkungan di Wilayah Encino Los Angeles
Brasil Beri Meta Waktu 72 Jam untuk Jelaskan soal Perubahan Program Cek Fakta
Bertemu Prabowo, PM Jepang Terharu Lihat Perkembangan Indonesia