Namanya Disebut Dalam Persidangan Hasto, Jokowi: Mengancam untuk Tidak Dipecat PDIP Gunanya Apa?

Dalam sidang tersebut Hasto membacakan eksepsinya dan mengatakan bahwa puncak intimidasi yang dia terima terjadi saat PDIP memecat Jokowi.

oleh Tim News Diperbarui 29 Mar 2025, 12:20 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2025, 12:20 WIB
Presiden ke-7 RI Jokowi
Presiden ke-7 RI Jokowi menanggapi tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebgai pihah yang bertanggung jawab dalam revisi UU KPK.(Liputan6.com/Fajar Abrori)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai ketika namanya diseret dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri terseret kasus Harun Masiku. 

"Biasa," ucap Jokowi di kediaman pribadi Jalan Kutai Utara No 1, Sumber, Solo, Kamis (27/3/2025).

Dalam sidang tersebut Hasto membacakan eksepsinya dan mengatakan bahwa puncak intimidasi yang dia terima terjadi saat PDIP memecat Jokowi. Dengan adanya keputusan itu membuat kasus Harun Masiku kerap dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.

Jokowi pun heran dengan pernyataan Hasto Kristiyanto tersebut.

"La wong mengancam untuk tidak dipecat itu gunanya apa? Untungnya apa, ruginya apa? Itu lo. Wong dipecat juga biasa-biasa saja," tandasnya.

"Hahaha. Apa coba? Coba dipikir secara logika, secara logika," tandasnya.

Dalam eksepsinya, Hasto Kristiyanto menyebutkan dirinya sempat diancam akan ditersangkakan dan ditangkap apabila PDI Perjuangan memecat Jokowi.

"Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Tekanan tersebut, kata dia, terjadi terutama pada tanggal 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.

Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024 atau 1 minggu setelah pemecatan kader PDI Perjuangan pada sore menjelang malam, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut, lanjut dia, bertepatan dengan malam Natal ketika dirinya sedang merencanakan ibadah Misa Nata, setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap.

Tekanan yang sama, menurut Hasto, juga pernah terjadi pada partai politik lain, yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.

 

Promosi 1

Demonstrasi

Diungkapkan pula bahwa penetapan tersangka terhadapnya diwarnai pula oleh aksi demonstrasi dari kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai.

"Bahkan, operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik," tuturnya.

Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam kurun waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya