Seret RI ke Arbitrase, Renegosiasi Kontrak Newmont Vakum

Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan PT NNT terkait renogosiasi kontrak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Jul 2014, 22:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2014, 22:00 WIB
Newmont
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan renegosiasi kontrak antara PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) terpaksa berhenti untuk sementara.

Hal tersebut menyusul gugatan yang dilayangkan PT NNT ke Pemerintah Indonesia terkait izin ekspor yang tak kunjung keluar.

"Sementara ini vakum dulu, bukan berarti kontrak tak hidup lagi, sementara ini vakum dulu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar, Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Sukhyar mengatakan untuk sekarang pihaknya tak bisa memastikan kelanjutan dari pengoperasian NNT. Pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari menteri.

Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan PT NNT terkait renogosiasi kontrak. Pasalnya, perusahaan tersebut masih belum menyetujui enam poin yang tertuang dalam renegosiasi.

Saat ini, pihak PT NNT malah mengajukan gugatan ke arbitrase internasional yang isinya menyatakan memperoleh putusan sela untuk perusahaan agar dapat ekspor konsentrat tembaga sehingga kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

Tak ada izinnya ekspor, menurut PT NNT menimbulkan kerugian ekonomi terlebih untuk para karyawan, kontraktor, dan pemangku kepentingan lainnya. (Amd/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya