Lengser dari Presiden, SBY Langsung Dapat Jatah Rumah

Kemenkeu telah menerbitkan juklak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian rumah kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Sep 2014, 17:22 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 17:22 WIB
Presiden SBY 2
(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pihaknya telah menerbitkan juklak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian rumah kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).

Dalam PMK Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wapres.

"PMK sudah kok, ada di Pak Hadiyanto (Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu)," ungkap Direktur Jenderal Anggaran, Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Dia mengatakan, alokasi anggaran rumah bagi mantan Presiden dan Wapres sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014. Namun Askolani enggan menyebut secara spesifik anggaran yang dibutuhkan untuk penyediaan rumah tersebut.

"Belum tahu anggarannya, tergantung Sekretaris Negara (Sekneg). Yang jelas anggarannya sesuai dengan inflasi, berapa harga rumah sekarang. Dan pemilihan lokasi rumah tergantung pengguna dan setneg," jelas dia.

Dalam beleid tersebut, di pasal 5 diatur mengenai tanah untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wapres memiliki keluasan:
 
a. Seluas-luasnya 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia; atau
 
b. Seluas-luasnya 2.250 m2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia, yang berada di wilayah Republik Indonesia. (Fik/Ndw)

* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya