Tiru Turki, Jokowi Gandeng Swasta Bangun Penjara

Proyek infrastruktur nanti bisa pakai KPS, pelabuhan, bandara, transmisi, rumah sakit sampai dimungkinkan bangun penjara dengan model KPS.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Feb 2015, 20:19 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 20:19 WIB
Sidang Perdana Kabinet Kerja Jokowi-JK
Presiden Jokowi memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Kerja saat sidang perdana di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Jokowi bakal segera merevisi dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) dalam infrastruktur dan soal pengadaan lahan. Dalam penerapan skema KPS, Indonesia ingin meniru keberhasilan Turki.

Kedua Perpres tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dan Perpres Nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, pemerintah akan segera menerbitkan revisi Perpres tersebut supaya proyek-proyek infrastruktur tetap berlanjut dan tidak mengulang dari nol. Sehingga pelaksanaannya mengacu pada aturan baru.

Pemerintah pun ingin memudahkan kerja sama supaya kepentingan pengadaan tanah untuk negara atau kepentingan umum dapat berjalan lebih fleksibel.

"Realisasi (proyek) sangat lambat, proyek besar tidak ada yang jalan karena ada masalah lahan. Makanya kami mau review atas rekomendasi konsultan untuk memperbaiki dasar hukumnya. Kami konsultasikan dengan BUMN, perbankan dan sebagainya. Jika dirasakan sudah benar, dituangkan dalam revisi," tegas dia usai Rakor di kantornya, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Lebih jauh Sofyan menjelaskan, hampir seluruh proyek infrastruktur ke depan akan menggunakan skema KPS. Syaratnya, ada penjaminan, pendanaan, anggaran studi kelayakan dan lainnya tanpa ada batasan proyek dan nilai investasi.

Misalnya saja membangun rumah sakit yang bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta atau badan usaha lain. Pemerintah dapat membenamkan investasi untuk pengadaan CT Scan sekira Rp 20miliar-Rp 30 miliar saja. 

"Perbaikan Perpres membuat KPS terbang, daripada bangun sendiri uangnya terbatas, mending pakai uang orang lain nanti kami bayar secara cicil," ujarnya.

Dalam hal ini, sambung dia, pemerintah belajar dari Turki. Penerapan KPS di negara Turki, lanjutnya, sangat berhasil seperti membangun sekolah sampai terowongan bawah tanah. Menurut Sofyan, model KPS terbukti mampu menyelesaikan proyek infrastruktur.

"Proyek kita kebanyakan tidak jalan karena sistem penjaminan tidak bagus, termasuk persiapan proyeknya. Proyek infrastruktur yang nanti bisa pakai KPS, pelabuhan, bandara, transmisi, rumah sakit sampai dimungkinkan bangun penjara dengan model KPS. Tapi implementasinya belum tahu kapan," terang Sofyan.

Dia berharap, pengganti harmonisasi atau revisi Perpres membutuhkan waktu 3-4 minggu. Pemerintah mengaku akan menyampaikan draft ini pekan depan kepada Presiden Joko Widodo.

"Minggu depan Jokowi keluar negeri. Tapi setelah pulang dari luar negeri, Pak Presiden bakal teken (draft)," pungkas Sofyan. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya