BPK Laporkan Kerugian Negara, Ini Kata Menko Sofyan

Dalam laporannya ke DPR, BPK menemukan 3.293 masalah berdampak finansial Rp 14,74 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Apr 2015, 21:43 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2015, 21:43 WIB
Gedung BPK (Ilustrasi)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester II 2014 kepada DPR. Dalam laporannya, BPK menemukan 3.293 masalah berdampak finansial Rp 14,74 triliun.

Dari temuan itu, BPK mengungkapkan ada masalah penerimaan pajak dari sektor minyak dan gas senilai Rp 1,12 triliun. Permasalahan penerimaan itu terdiri dari potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor migas terutang dengan besaran minimal Rp 666,23 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan BPK. Dalam hal ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditugaskan Presiden untuk mengawasi semua kementerian.

"Temuan BPK harus ditindaklanjuti. Kalau perpajakan diatur oleh Undang-undang (UU) sendiri. Yang penting sistem perpajakan memenuhi persyaratan, sedangkan jika UU tidak memungkinkan, BPK bisa masuk ke individual petugas pajak," terang dia di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak, kata Sofyan, pasti sudah memastikan pajak tersebut dibayarkan atau dihitung secara benar. Sehingga hanya lembaga tertentu saja yang boleh melacak atau menelusuri data pajak seseorang.

"Untuk penerimaan pajak terakhir ini, kita belum mendapatkan laporannya. Ada gap, tapi itu biasa kata Menteri Keuangan karena tahun ini banyak restitusi di bulan pertama dan kedua," cetus dia.   

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Gatot Trihargo menambahkan, pihaknya selalu mendorong perusahaan pelat merah menindaklanjuti temuan BPK, menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik.

"Pasti akan ditindak jika BUMN tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan. Ada SOP yang terus diperbaharui setiap tahun," tutur dia.

BPK diberitakan sebelumnya membeberkan, dampak finansial Rp 14,74 triliun, terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,42 triliun, potensi kerugian negara senilai Rp 3,77 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 9,55 triliun.

BPK juga memeriksa 651 objek pemeriksaan, terdiri atas 135 objek pada pemerintah pusat, 479 objek pemerintah daerah dan BUMD, serta 37 objek BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaannya terdiri atas 73 objek pemeriksaan keuangan, 233 pemeriksaan kinerja, dan 345 pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (Fik/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya