Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok pangan berupa kebijakan serta tindakan apapun yang diperlukan.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan, langkah penting ini perlu dilakukan pemerintah dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang puasa dan lebaran.
"Pemerintah akan menggunakan berbagai instrumen peraturan perdagangan semaksimal mungkin, diantaranya melalui penetapan kebijakan perizinan dan pengendalian," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Upaya ini sekaligus untuk memastikan pencapaian swasembada pangan seiring dengan penurunan impor bahan pokok pangan secara bertahap, serta memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
"Tujuannya adalah agar ketersediaan pasokan bahan pokok tetap terjamin dan stabilitas harga terjaga, sehingga masyarakat tetap terpenuhi kebutuhannya," lanjutnya.
Rachmat menjelaskan, salah satu langkah strategis pemerintah yaitu dengan membentuk Tim Harga Pangan yang meliputi instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelauatan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Tak ketinggalan, kalangan pengusaha seperti importir, asosiasi komoditas, perwakilan petani yang secara berkala memberikan rekomendasi, baik harga jual dan harga beli kepada Menteri terkait.
"Mekanisme kerja tim mengikuti pola penetapan harga patokan ekspor yang saat ini telah berjalan. Penetapan Tim oleh SK Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil rekomendasi harga oleh tim dikukuhkan melalui SK Menteri terkait," katanya.
Sementara itu, melalui Perum Bulog, pemerintah juga telah menyiapkan langkah pengamanan harga pangan terutama beras dan gula, mulai di tingkat petani, industri dan hingga di tingkat konsumen.
Dalam pelaksanaan stabilisasi harga, Bulog akan ditugaskan untuk mengoptimalkan penggunaan cadangan Pemerintah dan/atau dana komersial, dengan mengutamakan sumber pengadaan dari hasil produksi dalam negeri serta cadangan pangan Pemerintah.
"Apabila pasokan produksi dalam negeri dan cadangan pemerintah tidak mencukupi kebutuhan, upaya terakhir adalah melakukan impor," jelasnya.
Sedangkan pokok-pokok kebijakan yang diusulkan untuk mengantisipasi perkembangan tersebut yaitu pertama, menerbitkan peraturan yang akan menjabarkan amanah UU Perdagangan dalam mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok dan gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan bahan pokok dan barang strategis.
"Pemerintah menetapkan langkah pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi bahan pokok," ungkapnya.
Kedua, dalam peraturan itu memungkinkan kepada Menteri Perdagangan diberi kewenangan untuk melakukan intervensi pasar jika ada perkembangan harga bahan dan stok komoditas bahan pokok yang tidak seimbang di pasaran.
Ketiga, dalam pelaksanaan kebijakan dan langkah tersebut, Pemerintah menugaskan aparatnya, yaitu BUMN untuk kepentingan dan hajat orang banyak. BUMN tersebut dapat bersinergi dengan BUMN lainnya dan/atau Badan Usaha lainnya dalam melaksanakan tugasnya. (Dny/Ndw)
Advertisement