Liputan6.com, Jakarta - Rekomendasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penggunaan tenaga nuklir untuk memproduksi listrik di Indonesia membutuhkan kesiapan pemerintah dan seluruh masyarakat. Namun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) masuk dalam program pemerintah jangka panjang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, pemakaian teknologi nuklir di Indonesia sudah terjabar dengan jelas dalam Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
"Kalau UU RPJP sudah masuk masalah penggunaan nuklir," ucap dia saat berbincang dengan wartawan di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Ketika dikonfirmasi mengenai kapan waktu ideal Indonesia menggunakan PLTN sebagai pemasok kebutuhan listrik di seluruh daerah di Tanah Air, Indroyono tidak berani memastikannya. "Kalau UU itu kan berlaku 25 tahun, tapi kami lihat nanti seperti apa kesiapannya," terangnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman pernah menjelaskan, Indonesia setiap tahunnya membutuhkan pasokan listrik baru sebesar 7 ribu Mega Watt (MW). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, membutuhkan pembangkit yang besar. "Kita tak semata-mata hanya membangun tetapi menerangkan," kata dia.
Jarman mengungkapkan, pembangkit listrik berkapasitas besar hanya berasal dari sumber energi batu bara dan gas. Namun, penggunaan dua bahan bakar tersebut terbentur persoalan, batu bara akan mengakibatkan polusi udara karena menghasilkan emisi yang tinggi sedangkan gas harganya mahal.
"Kalau semata-mata dari batu bara dan gas kurang cukup, batu bara emisinya tingi kalau digenjot itu emisinya bisa berbahaya. Gas harganya mahal, energi baru banyak tapi secara ukuran kecil sehingga perlu pembangkit besar. Nah, itu bisa dipenuhi dengan nuklir," jelasnya.
Menurut Jarman, teknologi nuklir bisa menjadi solusi untuk menghasilkan listrik dengan kapasitas besar. Sehingga pada 2025 harus ada listrik dengan kapasitas 5 ribu MW yang dihasilkan dari PLTN.
"Jadi yg tidak mengandung polusi harga bisa bersaing adalah nuklir, tapi tidak bisa sembarang tempat hanya di Bangka Belitung dan Kalimantan. 2025 5 ribu MW pembangkit listirk bisa beroperasi," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini Indonesia sudah menguasai teknologi nuklir, dan sumber daya manusia sudah mampu mengelolanya. Namun, masih ada penolak dari masyarakat yang khawatir jika teknologi tersebut digunakan.
"Masih banyak yang tidak terima nuklir, padahal secara teknologi dan SMD sudah siap," jelasnya. Pemerintah pun saat ini sudah melakukan sosialisasi mengenai teknologi nuklir tersebut. Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi telah mengenalkan masyarakat mengenai penggunaan tenaga nuklir sebagai sumber energi, dengan membangun reaktor daya eksperimen di Serpong, Tangerang. (Fik/Gdn)
Listrik Pakai Nuklir, Menko Maritim Belum Tahu Kesiapan RI
Pemakaian teknologi nuklir di Indonesia sudah terjabar dengan jelas dalam Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Diperbarui 11 Mei 2015, 14:00 WIBDiterbitkan 11 Mei 2015, 14:00 WIB
Indonesia dinilai belum membutuhkan sumber energi nuklir karena masih banyak cadangan batu bara dinilai masih cukup untuk jangka panjang.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengecek Nomor Telepon dengan Mudah dan Akurat
Cara Mengedit PDF di HP dengan Mudah dan Praktis
Cara Mengembalikan Akun Google yang Dihapus Permanen, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Mengembalikan Suara HP yang Hilang, Begini Tahapannya
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025, Ini Lonjakan Penumpang Kereta di Jember
Cara Menggambar Labubu: Panduan Lengkap Membuat Karakter Viral
Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Polres Metro Tangerang
Pesan Simpatik Raja Charles III untuk Korban Gempa Myanmar di Tengah Pemulihan Kesehatan Akibat Efek Samping Obat Kanker
Isi Libur Sekolah, Baby Shark In Cappadocia Hadir di Mal Kawasan Tangerang
Doa Pernikahan Bahasa Arab: Kumpulan Doa dan Ucapan untuk Pasangan Pengantin
Nicolas Jackson Pulih, Chelsea Punya Senjata Andalan di Sisa Musim
Rukun Sholat Ada Berapa? Mengenal Syarat Sah Ibadah Wajib Umat Islam