Cara Jokowi Cegah Spekulan Mainkan Harga

Payung hukum ini dapat mencegah dan mengurangi para spekulan mempermainkan harga kebutuhan pokok di Indonesia

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Jun 2015, 16:49 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2015, 16:49 WIB
Harga Sembako Bergerak Naik Jelang Bulan Ramadhan
Pedagang sembako menunggu pembeli di Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (30/5/2015). Menjelang bulan Ramadhan, harga kebutuhan pokok mulai merangkak naik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Pengendalian Harga. Dalam implementasinya, payung hukum ini dapat mencegah dan mengurangi para spekulan mempermainkan harga kebutuhan pokok di Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat gobel menegaskan, saat ini Perpres tersebut masih ditangan Kementerian Hukum dan HAM setelah ditandatangani Presiden Jokowi.

"Sekarang pun sudah mulai berlaku, tapi mekanismenya nanti saja. Yang pasti kalau harga naik, Perpres ini bisa dipakai," terang dia di kantornya, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Dijelaskan Rachmat, cara ini seperti yang diterapkan Malaysia, mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok di momen-momen tertentu seperti puasa, lebaran, natal.

"Negara lain saja kalau natal, harga bisa turun. Kenapa kita tidak? Karena ada spekulan yang ingin memanfaatkan momen ini," tegasnya.

Namun memberantas para spekulan, kata dia, bukan hanya dengan Perpres itu, tapi juga menganalisa proses atau cara produksi produsen barang sampai ke tangan konsumen. Seperti kebijakan Kemendag yang meminta semua merek dagang beras harus terdaftar di Kementerian ini.

"Kita pelajari proses ini. Spekulan ada karena kita enggak atur sistemnya. Maka sistem ini harus diatur, meminta produsen mengontrol produknya sampai ke pasar," cetus Rachmat. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya