Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan tambahan subsidi listrik ‎hingga Rp 18 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan/RAPBN-P 2016. Pembengkakan ini terjadi karena tertundanya pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA.
"Tambahan anggaran subsidi listrik sudah dimasukkan di RAPBN-P 2016 sebesar Rp 18 triliun," ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro usai Rapat Kerja Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Bambang menegaskan, pemerintah harus menambah anggaran subsidi listrik dari yang sebelumnya dipatok Rp 16 triliun karena penundaan implementasi pencabutan subsidi listrik 900 VA. Sehingga pelanggan rumah tangga mampu ini tetap bisa menikmati subsidi listrik.
Baca Juga
"Seharusnya dicabut subsidi listrik per 1 Januari 2016, tapi terlambat 6 bulan sehingga subsidinya nambah. Tapi tetap jadi dicabut kok (subsidi listrik)," ujar Bambang.
Sebelumnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan tambahan subsidi listrik ‎menjadi Rp 57,18 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Menteri ‎Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan,  subsidi listrik ditetapkan Rp 38,39 triliun dalam APBN 2016, dan mengajukan tambahan menjadi Rp 57,18 trilun dalam APBN-P 2016.
Faktor utama pengajuan penambahan subsidi listrik tersebut karena belum diterapkannya penyaluran subsidi tepat sasaran pada golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA). (Fik/Ahm)