Ada THR, Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pemerintah kembali meniadakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Agu 2016, 15:33 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2016, 15:33 WIB
PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 seperti kebijakan tahun ini.
PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 seperti kebijakan tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pemerintah kembali meniadakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2017. Sebagai penggantinya, PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 seperti kebijakan tahun ini.

"Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini," kata Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenkeu, Kunta W.D Nugraha saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Itu artinya, ia bilang, PNS akan menerima THR lagi di tahun depan. Kebijakan pemberian THR diberikan untuk kedua kalinya. "Tapi tidak naik gaji atau diberikan THR tidak ada hubungannya dengan penghematan anggaran ya," jelas Kunta.

Untuk anggaran THR, Kunta mengaku, jumlahnya persis sama dengan anggaran THR tahun ini, sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. "Harusnya anggaran THR tahun depan dengan tahun ini sama," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan bahwa Kemenkeu akan kembali memberikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS. "Kebijakan belanja pegawai masih sama seperti tahun lalu, adanya THR," ujar dia singkat di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

‎Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai alasan pemberian THR lagi, Askolani enggan berkomentar. Begitu pula dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang tidak memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai kebijakan THR.

Untuk diketahui, pada 18 Mei 2016, Kementerian Keuangan mengeluarkan dana sekitar Rp 14 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan juga gaji ke-14, atau biasa yang disebut dengan THR bagi para PNS.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.

Dengan jumlah belasan triliun rupiah ini, Askolani mengklaim pemerintah sanggup membayar hak para aparatur sipil negara, termasuk pensiunan PNS. "Ada anggarannya. Itu wajib. Gaji itu mesti diutamakan, karena ini menyangkut hajat rakyat banyak," tutur dia. (Fik/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya